Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen, Buruh dan Pengusaha Kecewa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 1 Des 2022 07:39 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen, Buruh dan Pengusaha Kecewa

RAPAT PLENO: Dewan Pengupahan Kota Tangerang seusai melaksanakan rapat pleno penetapan UMK Tahun 2023 di Gedung Disnaker, kemarin. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. Pemkot Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra menyatakan penentuan usulan upah dilakukan melalui rapat dewan pengupahan di Aula Disnaker Kota Tangerang, pada Rabu, (30/11). Dalam kesempatan itu, Disnaker menghadirkan perwakilan buruh, Apindo dan akademisi.

“Alhamdulillah, pada kesempatan ini, masing-masing sudah menyampaikan pendapatnya, baik itu dari serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah,” kata Ujang.

Dalam rapat tersebut, kata Ujang, serikat pekerja mengusulkan bahwa pegawai di bawah satu tahun mengalami kenaikan upah sebesar 24,5 persen. Kemudian untuk pekerja di atas satu tahun sebesar 13 persen dari UMK atau gaji yang berjalan. Sementara pihak Apindo, mengusulkan 3,16 persen menyesuaikan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sementara, kita dari unsur pemerintah, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan kenaikan sekitar 6 koma sekian persen,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Ujang, hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Tangerang.

Baca Juga: PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

“Kita berharap apapun nanti yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, bisa disikapi secara dewasa, oleh pihak Apindo, serikat pekerja dan stakeholder lainnya, sehingga kondusifitas di Tangerang bisa berjalan sesuai yang kita inginkan,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail, mengakui adanya perbedaan sudut pandang. Terlebih lagi, lanjut dia, dengan adanya aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMK Tahun 2023. Namun, pihaknya masih tetap memakai aturan yang masih berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BeritaTerbaru

PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete

PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete

Minggu, 25 Okt 2026 18:33 WIB
Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
Dua Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Salah Satunya Hamil

Siswa SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Okt 2026 14:49 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB

“Mengacu rumus PP 36 itu, kita mengeluarkan 3,6 persen,” jelasnya.

Di samping itu, Ismail mengatakan seluruh pihak harus bisa menjaga kondusifitas perusahaan yang berada di Kota Tangerang. “Kalau kita tidak jaga dengan kenaikan yang begitu tinggi, takutnya perusahaan tidak mampu akhirnya tutup atau relokasi,” tungkasnya.

Sehubungan dengan itu, perwakilan serikat pekerja Tangerang, Dedi Sudarajat, mengungkapkan kekecewaannya karena masing-masing usulan kenaikan UMK 2023 tidak sesuai dari hasil survei pasar pihak buruh sebesar 24,5 persen.

“Kita menyayangkan karena angkanya tidak bulat, baik angka dari pemerintah dan Apindo,” ujar Dedi.

Baca Juga: Buruh Tetap Minta Kenaikan UMR 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Akan tetapi, kata Dedi, pihaknya masih berharap penuh kepada Wali Kota Tangerang supaya merekomendasikan kenaikan UMK 2023 seperti yang pihaknya usulkan.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 33 provinsi sudah melaporkan besaran UMP 2023. Tersisa Papua Barat yang belum melaporkan UMP-nya. Di antara 33 provinsi tersebut, UMP Sumbar mengalami kenaikan tertinggi mencapai 9,15 persen. Dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 tahun depan. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. Dari UMP 2022 sebesar Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720 pada 2023.

Seluruh penetapan UMP 2023 tersebut dilakukan sesuai Permenaker 18/2022. Penetapan itu, kata dia, merupakan bentuk dukungan semua pihak dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

”Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif,” ujar Ida Selasa (29/11).

Dia mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP 2023. Formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022, kata Ida, merupakan jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha.

Sementara itu, pengusaha merealisasikan rencana melakukan uji materi atas Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sepuluh asosiasi pengusaha menunjuk kantor hukum milik Denny Indrayana untuk mewakili proses hukum tersebut. Permohonan uji materi didaftarkan pada Senin (28/11) bersamaan dengan batas waktu penetapan UMP oleh para gubernur. Dalam permohonan setebal 42 halaman itu, pengusaha turut menyertakan 82 alat bukti.

”Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya dan tinggal menunggu proses administrasi di MA sebelum disidangkan,” ujar Denny dalam keterangan resminya. (mg3/gatot)

Tags: buruhNaikpengusahaumk kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Headline

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya
Headline

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda
Bola & Sport

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

Minggu, 25 Okt 2026 08:13 WIB
Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan
Kota Tangerang

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 25 Okt 2026 08:05 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari
Kabupaten Tangerang

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Kota Tangerang

Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Minggu, 25 Okt 2026 07:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
H. Wasit Aulawi

Hari Santri Nasional 2026: Santri Kabupaten Serang, Pewaris Syaikh Nawawi al-Bantani dan Pemimpin Masa Depan Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 16:44 WIB
Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif

Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif

Selasa, 20 Okt 2026 20:09 WIB
Uung Ibnu Shobari (UIS). (ISTIMEWA)

Hari Santri 2026 di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama: Pandeglang, Menyoal Jati Diri di Tengah Arus Menuju Indonesia Emas yang Gemilang – Tolak Ukur Histori Perjalanan Kesantrian di Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 13:10 WIB
Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.