Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen, Buruh dan Pengusaha Kecewa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 1 Des 2022 07:39 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen, Buruh dan Pengusaha Kecewa

RAPAT PLENO: Dewan Pengupahan Kota Tangerang seusai melaksanakan rapat pleno penetapan UMK Tahun 2023 di Gedung Disnaker, kemarin. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. Pemkot Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra menyatakan penentuan usulan upah dilakukan melalui rapat dewan pengupahan di Aula Disnaker Kota Tangerang, pada Rabu, (30/11). Dalam kesempatan itu, Disnaker menghadirkan perwakilan buruh, Apindo dan akademisi.

“Alhamdulillah, pada kesempatan ini, masing-masing sudah menyampaikan pendapatnya, baik itu dari serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah,” kata Ujang.

Dalam rapat tersebut, kata Ujang, serikat pekerja mengusulkan bahwa pegawai di bawah satu tahun mengalami kenaikan upah sebesar 24,5 persen. Kemudian untuk pekerja di atas satu tahun sebesar 13 persen dari UMK atau gaji yang berjalan. Sementara pihak Apindo, mengusulkan 3,16 persen menyesuaikan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sementara, kita dari unsur pemerintah, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan kenaikan sekitar 6 koma sekian persen,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Ujang, hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Tangerang.

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang

“Kita berharap apapun nanti yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, bisa disikapi secara dewasa, oleh pihak Apindo, serikat pekerja dan stakeholder lainnya, sehingga kondusifitas di Tangerang bisa berjalan sesuai yang kita inginkan,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail, mengakui adanya perbedaan sudut pandang. Terlebih lagi, lanjut dia, dengan adanya aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMK Tahun 2023. Namun, pihaknya masih tetap memakai aturan yang masih berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BeritaTerbaru

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

“Mengacu rumus PP 36 itu, kita mengeluarkan 3,6 persen,” jelasnya.

Di samping itu, Ismail mengatakan seluruh pihak harus bisa menjaga kondusifitas perusahaan yang berada di Kota Tangerang. “Kalau kita tidak jaga dengan kenaikan yang begitu tinggi, takutnya perusahaan tidak mampu akhirnya tutup atau relokasi,” tungkasnya.

Sehubungan dengan itu, perwakilan serikat pekerja Tangerang, Dedi Sudarajat, mengungkapkan kekecewaannya karena masing-masing usulan kenaikan UMK 2023 tidak sesuai dari hasil survei pasar pihak buruh sebesar 24,5 persen.

“Kita menyayangkan karena angkanya tidak bulat, baik angka dari pemerintah dan Apindo,” ujar Dedi.

Baca Juga: Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Akan tetapi, kata Dedi, pihaknya masih berharap penuh kepada Wali Kota Tangerang supaya merekomendasikan kenaikan UMK 2023 seperti yang pihaknya usulkan.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 33 provinsi sudah melaporkan besaran UMP 2023. Tersisa Papua Barat yang belum melaporkan UMP-nya. Di antara 33 provinsi tersebut, UMP Sumbar mengalami kenaikan tertinggi mencapai 9,15 persen. Dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 tahun depan. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. Dari UMP 2022 sebesar Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720 pada 2023.

Seluruh penetapan UMP 2023 tersebut dilakukan sesuai Permenaker 18/2022. Penetapan itu, kata dia, merupakan bentuk dukungan semua pihak dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

”Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif,” ujar Ida Selasa (29/11).

Dia mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP 2023. Formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022, kata Ida, merupakan jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha.

Sementara itu, pengusaha merealisasikan rencana melakukan uji materi atas Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sepuluh asosiasi pengusaha menunjuk kantor hukum milik Denny Indrayana untuk mewakili proses hukum tersebut. Permohonan uji materi didaftarkan pada Senin (28/11) bersamaan dengan batas waktu penetapan UMP oleh para gubernur. Dalam permohonan setebal 42 halaman itu, pengusaha turut menyertakan 82 alat bukti.

”Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya dan tinggal menunggu proses administrasi di MA sebelum disidangkan,” ujar Denny dalam keterangan resminya. (mg3/gatot)

Tags: buruhNaikpengusahaumk kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 2 Sep 2026 20:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.