SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih mengintai dan menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Bahkan, bukan hanya lawan jenis. Namun, sudah memakan korbannya sesama jenis, sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Seorang Pekerja Sosial (Peksos) Ahmad Subhan mengatakan, ia turut mendampingi korban. Katanya, kini para korban telah mendapatkan pemulihan multi layanan dan dukungan psikososial, dari pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), UPT P2TP2A, dan Kementerian Sosial, melalui Sentra Galih Pakuan Bogor.
“Kami meminta dengan tegas, agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka, bilamana terbukti secara hukum. Kami juga mengimbau, agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak – anaknya, dan mengawasi perubahan anak, serta mengimbau agar lingkungan juga ikut terlibat dalam upaya perlindungan anak,” tegas Ahmad Subhan, Kamis (24/8/2023).
Pria yang akrab disapa Aank ini menambahkan, jika terbukti apa yang telah dilakukan pelaku, tentunya bertentangan dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang, Perlindungan Anak. Dimana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Jika tersangka terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas UU Nmor. 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tambahnya.
Dari hasil telaah Pekerja Sosial, dengan melakukan rafid assement dengan anak-anak, tambahnya korban rata-rata berusia sekitar 8 tahun. Dengan demikian, dikhawatirkan korban akan bertambah, yang sementara ini hanya 2 orang.
Baca Juga: Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR
“Pentingnya early warning (peringatan dini,red), dalam aspek edukasi. Pertama, memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak, agar menjadi diri sendiri dan berani bercerita. Sehingga, anak tidak mudah tergiur dengan ajakan atau iming-iming yang tidak tahu asal darimana orang yang tidak dikenal. Kemudian kedua, mengajarkan tentang pentingnya menjaga anggota tubuh, terutama bagian tubuh yang terlarang secara sehat,” paparnya.
Selain itu tambah Aank, bagaimana berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, berani menolak/menghindari perilaku yang beresiko. Itu hal-hal yang sangat penting untuk diberikan kepada anak, oleh orang tua, pendidik, masyarakat.
Karena, pria yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Banten ini juga mengatakan, kepolosan anak-anak yang memiliki rasa penasaran yang tinggi, akan sangat mudah membawa anak ke hal negatif.
Ia juga menyarankan, ada intervensi lanjutan terhadap pemulihan korban pasca peristiwa tersebut. Hal itu ditujukan, untuk penguatan terhadap anak-anak baik secara psikologis, sosial, dan membangun norma dan kesadaran hukum (dalam konteks apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan salah dan melanggar hukum). Sehingga, ini tidak menjadi framing pembenaran yang terpatri di pikiran anak, agar mereka tidak menjadi korban lagi atau pelaku dikemudian hari.
“Harus juga dipastikan, agar korban tidak dijadikan sasaran bully. Baik dalam lingkup keluarga, teman sekolah, teman bermain, serta masyarakat. Termasuk, perlunya optimalisasi penegakan hukum. Karena bagaimanapun, kasus ini memiliki implikasi hukum yang luas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, digegerkan dengan perilaku asusila AY (40), terhadap anak dibawah umur. Sedikitnya ada dua orang anak, yang menjadi korban.
Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata
Ayah korban, DS, mengatakan, kejadian itu diketahui ketika anaknya menunjukan perilaku yang berbeda. Dirinya kemudian mencoba menanyakan, apa yang menyebabkan anaknya berperilaku berbeda. “Setelah kita tanyakan, ternyata anak kami diperlakukan tak wajar yaitu dipegang alat kelaminnya,” kata DS, di Mapolres Pandeglang, Senin (21/8).
DS mengatakan, kejadian itu kemudian ditanyakan kepada tiga rekan anaknya yang lain. Sehingga, diketahui dua orang lainnya mendapatkan perlakuan lebih parah.
“Teman anak saya, ada yang sampai celananya dibuka. Kemudian, kemaluannya ada yang sampai dicium dan dipegang buah zakarnya,” tandasnya.
Mengetahui kejadian itu, pihaknya kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, Senin (14/8/2023) lalu. “Kita laporkan semuanya, termasuk membawa saksi dan korban. Polisi kemudian langsung mengamankan terduga,” ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Akbar mengatakan, pihaknya sudah menetapkan terduga sebagai tersangka asusila terhadap anak dibawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, ada dua anak yang menjadi korban,” ungkap Akbar.
Akbar mengatakan, kasus di Kecamatan Kaduhejo diketahui, berdasarkan dari laporan keluarga. Laporan yang disampaikan itu, kemudian langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Tersangka ditahan di Sel Mapolres selama 120 hari kedepan,” tuturnya. (mardiana)
























