SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp825 juta lebih.
Persoalan tersebut, kemudian menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Ke 10 OPD itu diketahui yakni, Bapenda, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Diketahui pula, pada tahun 2022 lalu Pemkab Pandeglang menganggarkan belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp1.282.937.445.403 dan telah direalisasikan sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp1.155.910.126.648 atau 90,10 persen.
Realisasi belanja pegawai tersebut diantaranya, dipergunakan untuk pembayaran insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp534.559.316 dan pembayaran atas insentif bagi ASN dan KDH/WDH atas pemungutan retribusi sebesar Rp428.249.555.
Insentif adalah, tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu, untuk meningkatkan motivasi kerja dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Insentif diberikan, apabila mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD, yang dijabarkan secara triwulanan dalam peraturan kepala daerah.
Besaran insentif ditetapkan, sebesar 5 persen dari target penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi yang diberikan kepada Perangkat Daerah, yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Hasil pemeriksaan atas pemberian insentif pajak dan retribusi, wmenunjukkan bahwa meskipun target penerimaan PBB-P2 dan retribusi tidak tercapai, Pemkab Pandeglang tetap memberikan insentif kepada ASN dan KDH/WKDH.
Pemberian Insentif Pemungut PBB-P2, menggunakan sistem pemungutan pajak official assessment system, yang berarti pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besaran pajak terhutang yang wajib dibayar Wajib Pajak (WP).
Besaran PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan oleh Pemkab Pandeglang, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tanggal 3 Januari 2022.
SPPT PBB-P2, digunakan sebagai dasar target PBB-P2 masa tahun 2022 pada APBD. APBD Tahun 2022 mencantumkan target PBB-P2 sebesar Rp43.511.866.978 yang terdiri dari target PBB -P2 masa tahun 2022 sebesar Rp39.318.815.836 dan Piutang PBB-P2 yang diharapkan dapat terealisasi sebesar Rp4.193.051.142.
Selanjutnya, APBD-P ditetapkan tanggal 28 Oktober 2022, yang antara lain mengubah anggaran PBB-P2 menjadi sebesar Rp41.414.869.693 yang terdiri dari PBB-P2 masa tahun 2022 sebesar Rp39.318.815.836 dan Piutang PBB-P2 yang diharapkan dapat terealisasi sebesar Rp2.096.053.857. Dari anggaran pendapatan PBB-P2 tahun masa 2022 sebesar Rp39.318.815.836 telah terealisasi sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp21.988.913.834 atau 55,92 persen.
Setelah APBD-P ditetapkan tanggal 28 Oktober 2022, Bupati Pandeglang pada tanggal 22 November 2022 menetapkan Keputusan Bupati Nomor 973/kep.434-Huk/2022 tentang Rincian Pemberian dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak dalam pelaksanaan perubahan APBD TA 2022.
Ketetapan Bupati tersebut, mengubah target PBB-P2 masa tahun 2022 menjadi Rp37.223.288.484. Perubahan target PBB-P2 masa tahun 2022 tersebut tidak tercantum dalam APBD-P dan tidak tercantum sebagai besaran anggaran dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022.
Bapenda tidak merealisasikan insentif triwulan I sampai triwulan III, karena target pada triwulan-triwulan tersebut tidak tercapai.
Bapenda merealisasikan insentif triwulan IV tahun 2022 sebesar Rp534.559.316. Realisasi tersebut dihitung berdasarkan target PBB-P2 sebesar Rp37.223.288.484 sesuai dengan klasifikasi buku 1-5 dalam sistem dan prosedur pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang. Klasifikasi buku 1-5 adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan berdasarkan nilai SPPT yang diterbitkan.
Buku 1 adalah pengelompokan nilai pajak terhutang yang tersedia di desa, dengan nilai pajak terhutang PBB-P2 Rp7.500,00 s.d. Rp100.000. Buku 2 dan 3 adalah pengelompokan nilai pajak terhutang yang tersedia di kecamatan, dengan nilai pajak terhutang PBB-P2 Rp100.001 sampai Rp2.000.000.
Sedangkan Buku 4 dan 5 adalah, pengelompokan nilai pajak terhutang yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah, dengan nilai pajak terhutang PBB-P2 diatas Rp2.000.000.
Bapenda seharusnya tidak membayarkan insentif pemungutan PBBP2 sebesar Rp534.559.316 karena tidak mencapai target yang ditetapkan APBD-P sebesar Rp39.320.285.768.
Pemkab Pandeglang, tmempunyai 18 jenis retribusi, dan menargetkan Pendapatan Retribusi dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp21.550.393.238 dan telah direalisasikan sebesar Rp17.363.967.798 atau Rp80,57 persen.
Dari 18 jenis retribusi, hanya tiga jenis retribusi yang memenuhi target yaitu Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sedangkan 15 jenis retribusi lainnya tidak mencapai target.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembayaran insentif, diketahui terdapat Belanja Insentif Pemungut Retribusi sebesar Rp428.249.555. Insentif tersebut diberikan atas 15 jenis retribusi baik yang mencapai target maupun yang tidak mencapai target. Insentif pemungutan retribusi yang mencapai target sebesar Rp137.038.554, sedangkan insentif pemungutan retribusi yang tidak mencapai target sebesar Rp291.211.001,00.
Dari 15 jenis retribusi yang tidak tercapai target, terdapat 3 jenis retribusi yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Izin Trayek yang tidak diperhitungkan dalam pemberian insentif pemungutan retribusi.
Dengan demikian, pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi yang tidak mencapai target sebesar Rp825.770.317,00 (Rp534.559.316,00 + Rp291.211.001,00) tersebut tidak sesuai ketentuan karena pelaksana pemungut pajak dan retribusi tidak mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD-P.
Hal tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
Kemudian Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 pada Pasal 4 yang menyatakan yang dimaksud dengan “kinerja tertentu” adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam peraturan kepala daerah.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pandeglang Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi, diberikan insentif, Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan insentif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dihitung dari capaian target penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran berkenaan.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ayat (1) diberikan kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi sebesar Rp825.770.317.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengembalian meski belum dilakukan sepenuhnya.
“Sudah kita bayarkan Rp 328 juta, sudah kita kembalikan ke kas daerah. Kalau untuk desa belum, kan harua ditagih ke desa, kan mereka yang menerima uangnya,” kata Ramadani.
Ramadani menerangkan, secara keseluruhan kelebihan pembayaran uang ada di instansinya, lebih dari Rp400 juta. Akan tetapi, semua pegawai Bapenda sudah melakukan pengembalian, kecuali untuk ditingkat Kecamatan dan Desa.
“Pajak saja Rp 400 juta lebih, khusus untuk pegawai Bapenda sudah dikembalikan, tinggal dari desa dan kecamatan yang belum melakukan pembayaran, Enggak apa-apa yang penting sudah ada progres,” tambahnya.
Ramadani juga mengatakan, seharusnya pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi tidak bisa diberikan kepada para pegawai apabila target penerimaan pajak setiap triwulan tidak terpenuhi. Akan tetapi, hal tersebut kini sudah mulai dilakukan pengembalian.
“Sesuai rekomendasi BPK, tidak ada pemilahan pemberian insentif. Jadi tidak per parsial per pemungutan, jadi gelondongan, bukan parsial buku satu, dua, tiga, empat, lima,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pandeglang Ade Muamar, menyayangkan adanya temuan tersebut. dia berharap, semua pihak terkait bisa segera melakukan pengembalian dan menyelesaikan temuan LHP BPK tersebut.
“Kita tentunya sangat menyayangkan adanya temuan BPK itu, apalagi ini menyangkut keuangan, jadi sangat sensitif. Jadi memang sebaiknya segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan panjang,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post