SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan kasus penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.
Setelah menyerahkan berkas 3 tersangka pelaku penganiayaan terhadap pedagang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, penyidik Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mencari aktor utama atau dalang terjadinya bentrokan pada Minggu (24/9) lalu.
Penyidik memanggil deklarator Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten (AMPPRB) Toni Wismantoro untuk dimintai keterangan pada Kamis (5/10) pukul 14:35 wib. Mantan Direktur Operasional (Dirop) PD Niaga Kerta Raharja (NKR) itu diperiksa di ruangan unit 1 Jatanras, Satreskrim Polresta Tangerang.
Saat dilakukan pemeriksaan, Toni mengenakan pakaian baju putih dan celana hitam. Dia keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.35 WIB. Ketika ditanya wartawan, dia enggan berkomentar terkait jalannya pemeriksaan dan terkait bentrokan di Pasar Kutabumi.
“Nanti saja, nanti. Kalau sekarang kondisinya lagi enggak nyaman,” kata Tony kepada awak media di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi, untuk mencari aktor atau dalang kerusuhan di Pasar Kutabumi.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha 2026, Citiplaza Kutabumi Bagikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sekitar
“11 orang akan kita periksa sebagai saksi berkaitan dengan Pasal 55 KUHP,” tukasnya.
Arief menambahkan, pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ke-11 orang tersebut dilakukan pada pekan ini. Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Minggu (24/9) lalu.
“Pemeriksaan dilakukan pada pekan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dirusak pada Minggu (24/9) lalu oleh sekelompok massa. Mereka juga melukai pedagang.
Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menetapkan 3 orang tersangka yang berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan pengerusakan barang, yaitu C, H, dan T. Ketiganya merupakan anggota salah satu ormas yang menggabungkan diri ke dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten (AMPPRB).
Mereka berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di Pasar Kutabumi. Berkas perkara tiga tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Penyerangan itu diduga terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. Hingga saat ini rencana Pemkab Tangerang melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi Pasar Kemis masih mendapatkan penolakan dari sebagian pedagang. Pada Rabu (4/10), audiensi sekaligus sosialisasi kepada para pemilik kios terkait rencana pembangunan pasar tersebut berakhir buntu. (alfian)
Baca Juga: Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Puri Jaya Dibongkar, Tak Ada Perlawanan
