SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ratusan bangunan liar yang berdiri di sempadan Jalan Raya Puri Jaya Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis mulai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5).
Penertiban bangunan liar dilakukan dengan menurunkan dua alat berat dan puluhan personel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriatna mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pembongkaran dengan memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Kata Ana, sebanyak 261 bangunan liar, permanen dan semi permanen, dirobohkan dalam penertiban tersebut.
“Tentunya penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya kita lakukan sosialisasi dengan surat pemberitahuan 1 hingga 3. Adapun, jumlah bangunan yang ditertibkan kurang lebih sebanyak 261 bangunan,” kata Ana Supriatna, Rabu (6/5).
Lanjut Ana, pembongkaran bangunan liar berjalan kondusif. Bahkan sebagian pemilik bangunan telah merapikan barang-barangnya secara mandiri. Menurut Ana, adanya bangunan-bangunan liar ini, kerap kali membuat arus lalulintas menjadi macet dan ketika musim penghujan tiba, membuat air menggenang.
“Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi sempadan jalan, dan mengurai kemacetan serta mencegah banjir ketika musim penghujan tiba,” katanya.
Baca Juga: Rekayasa Pembunuhan Kekasih dengan Gantung Diri, Pekerja Gudang Ditangkap Polresta Tangerang
Sejumlah pemilik lapak menangis sedih ketika menyaksikan bangunan tempat dia berdagang dirobohkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Salah satu pedagang baju, Nirwati mengaku telah berdagang baju, di Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri itu selama 10 tahun. Dirinya merasa sedih, saat melihat lapak jualannya harus diratakan oleh mesin alat berat.
“Kami cuma pedagang kecil yang mencari sesuap nasi untuk sehari-hari. Kami tidak mencari kaya di sini tapi cuma buat makan saja,” katanya sambil menangis menyaksikan lapaknya diratakan oleh alat berat.
Nirawati menyebut, bahwa ia bersama pedagang lainnya menerima dengan lapang dada terkait dengan penertiban untuk mengembalikan fungsi saluran air. Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi, yaitu lokasi yang strategis untuk mereka bisa berdagang kembali.
“Kami sadar bahwa berjualan di atas saluran air salah, makanya kami juga sudah mengosongkan barang kami dari lapak setelah mendapatkan surat peringatan. Tapi kami juga memohon kepada pemerintah agar dapat membantu kami dengan menyediakan tempat untuk berdagang dengan harga sewa yang rendah,” pintanya.
Pedagang lainnya, Rema Verawati mengaku bingung akan berjualan di mana lagi. Setelah lapaknya di Jalan Raya Puri Jaya dibongkar, dirinya tidak bisa langsung mencari tempat pengganti untuk berjualan karena tidak memiliki modal lebih untuk menyewa lapak atau ruko.
Rema berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa memberikan tempat baru untuk para pedagang kecil berjualan, sehingga ke depan tetap bisa mengais rezeki dan perekonomian masyarakat tetap berjalan untuk menyambung hidup keluarga sehari-hari.
Baca Juga: Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang
“Saya kan tidak punya modal. Ini saja barang-barang dari sini saya simpan di kontrakan. Mungkin yang pada punya modal bisa langsung sewa tempat baru, tapi saya tidak bisa karena saya tidak ada modalnya. Saya berharap ada bantuan segera dari pemerintah untuk meringankan kami pedagang kecil ini,” pungkasnya. (alfian)
























