SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pendampingan hukum dan konseling terhadap korban pemerkosaan berinisial I (18). Diketahui, I diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 4 teman laki-lakinya. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) yang telah dioplos.
Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pihaknya mendatangi kediaman korban pada beberapa hari lalu. Kata dia, kedatangannya guna menginformasikan bahwa pihaknya siap mendampingi secara hukum maupun kejiwaan korban yang dialami.
“Kita juga baru tau mendapatkan info. Ya akhirnya pihak korban minta pendampingan. Ya kita informasi kan bahwa ada layanan pendampingan baik hukum maupun konseling. Karena awalnya didampingi UPT Kota Tangerang gitu. Saya pikir karena korbannya anak Tangsel ya kita dampingi,” ujarnya, Selasa (31/10).
Menurutnya, kondisi korban saat pertemuan pertama sudah cukup membaik. Setelah pertemuan perdana itu, maka akan kembali dijadwalkan untuk melakukan konseling menyesuaikan dengan korban.
“Alhamdulillah ya, mungkin juga karena dilakukan konseling psikologi oleh UPT Kota Tangerang. Tapi kan ada dalam artian korban ini kuatlah masih bisa komunikasi dengan kita. Tapi tetap kita berikan layanan konseling sih selanjutnya untuk penguatan trauma-trauma dia dalam memberikan kesaksiannya nanti di persidangan dan sebagainya,” bebernya.
Dia menjelaskan pendampingan akan dilakukan secara terjadwal. Apabila dari hasil konseling itu menunjukkan perkembangan positif maka pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan korban.
Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi
Tri juga mengatakan, satu dari empat pelaku dibawah umur sudah disidangkan dan telah diputuskan tuntutannya. Untuk tiga pelaku lainnya, kata dia, saat ini masih dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
“Ternyata proses hukumnya sudah berjalan salah satu pelaku anak. Udah ada putusannya malahan. Nah tinggal pelaku yang bukan anak nih. Ini kan masih proses. Kemarin kan diberi info apakah banding atau tidak, pihak kejaksaan ngomong gitu, nah ditanya sama keluarga korban, ya sudah nanti kita coba audiensi dengan kejaksaan bagaimana seharusnya,” ungkapnya.
Untuk itu, jelas Tri, pihaknya akan melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam waktu dekat.
“Informasi terbaru kita mau menanyakan pihak kejaksaan terkait dengan putusan yang sudah ada. Itu ke kejaksaan nanti. Soalnya kita dalam info sudah ada putusan, dari pihak keluarga juga belum dapat informasi itu kaya salinannya dan gimana. Kita akan lakukan audiensi lah dengan kejaksaan terkait dengan putusannya dengan keluarga korban juga. Dalam waktu dekat kita lagi buat konsep suratnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial I menjadi korban pemerkosaan oleh 4 orang yang merupakan temannya. Junet, paman korban mengatakan korban mengalami guncangan psikis yang cukup hebat hingga melukai diri dengan menyayat tangan menggunakan pisau.
“Keadaan korban sampai depresi, tangan sampai dipotong-potong pakai silet. Kejiwaannya agak keganggu. Sampai sekarang,” jelasnya. (eko)
Baca Juga: Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
























