SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tiga orang tersangka berinisial AI, N dan S berhasil ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya ditangkap terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF. Bahkan para tersangka nyaris membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan peristiwa pengeroyokan kepada anggota Pamobvit Polda Metro Jaya itu terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023).
Kata Rio, pelaku nekat melakukan aksi itu lantaran sakit hati karena istri korban telah memberitahu alamatnya kepada orang yang sedang mencarinya terkait dirinya yang menerima sejumlah uang untuk memasukan orang bekerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Korban diketahui berteman dengan tersangka.
“Jadi hubungan korban dan tersangka ini adalah teman. Tersangka sakit hati karena istri korban ini memberi tahu alamat rumah dan tempat pekerjaan tersangka ke orang yang telah mencari si tersangka ini,”ungkapnya, Rabu (8/11/2023). Sehingga lanjut Rio, tersangka yang berinisial AI itu kesal dan tergerak untuk melakukan percobaan pembunuhan kepada korban. Kemudian, korban dijebak oleh AI dengan dalih menemui rekan bisnis.
Lalu, AI yang merupakan otak dari peristiwa itu melancarkan aksinya di dalam mobil. Bripka TF dicekik lehernya menggunakan kabel ties dan tangannya diikat menggunakan lakban oleh dua tersangka lainnya. Selain itu, korban juga diancam menggunakan pisau jenis badik. “Para tersangka juga melukai tangan korban di jari kelingkingnya,”ucap Rio.
Namun, ketiga tersangka itu akhirnya melepaskan Bripka TF. Pasalnya, para pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 500 juta. Korban pun menyepakati akan memberikan uang tersebut dengan cara menjual mobilnya terlebih dahulu. “Tersangka melepaskan korban supaya korban menjual mobilnya terlebih dahulu,”kata Rio
Baca Juga: Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dan memberitahu alamat para tersangka. Hingga kemudian tersangka AI dan N yang tinggal di Batuceper, Kota Tangerang berhasil ditangkap. Setelah itu, lanjut Rio, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka S di apartemen Green Park View, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun S sempat melarikan diri dari polisi dengan kabur ke kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Lalu S ini akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (30/10/2023) lalu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara,”terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (mg05)


















