SATELITNEWS.COM, SERANG – Serikat buruh di Kabupaten Serang, menemui Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, untuk melakukan audiensi di Pendopo Bupati, Senin (13/11/2023.
Dalam audiensi tersebut, mereka meminta Pemkab Serang untuk keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 dalam merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saepulloh mengatakan, berdasarkan survey yang dilakukan oleh pihaknya secara independen, kenaikan UMK tahun 2024 ada kenaikan sebesar 20 persen.
Asep berharap angka tersebut selanjutnya dapat direkomendasikan terhadap dewan pengupahan Kabupaten Serang dan menjadi rekomendasi Bupati Serang untuk disampaikan satu angka ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, tadi statemen dari ibu sudah disampaikan bahwa hakekatnya bisa keluar dari PP 51 tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan,” kata Asep, Senin (13/11/2023).
Asep menuturkan, ada beberapa alasan sehingga pihaknya meminta Pemkab Serang harus keluar dari PP 51 tahun 2023. Diantaranya daya beli yang melemah, kemudian berdasarkan kebutuhan hidup layak ada beberapa item yang belum masuk.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Jadi proses transisinya media yang tadinya tabloid nah mungkin sekarang beda sistem pencarian media, terus proses pembelajaran anak anak kami ataupun banyak guru yang melanjutkan jenjang studinya tidak memakai media yang konvensi tetapi lebih ke arah media online. Selanjutnya kebutuhan air,” ujarnya.
Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku akan coba merekomendasikan apa yang menjadi aspirasi dari serikat buruh tersebut. Kata Tatu pihaknya akan mengajukan untuk angka pengupahan di Kabupaten Serang yang tidak merujuk ke PP 51 tahun 2023.
“Di PP 51 tahun 2023 ada tiga variabel atau diindikator untuk pengupahan, disitu ada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, nah di indeks tertentu coba kita masukan survey dari teman teman aliansi secara mandiri, kebutuhan hidup sekarang ini yang rill,” ujarnya.
Tatu mengungkapkan dari para serikat buruh menyanggupi akan mengawal rekomendasi dari pihaknya tersebut ke Provinsi.
“Karena kewenangan untuk memutuskan itu ada di provinsi, intinya Kabupaten Serang akan merekomendasikan satu angka yang menjadi aspirasi buruh,” imbuhnya. (sidik)
























