Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Toni Wismantoro Jadi Tahanan Rumah

Ada 3 Tersangka Baru Kasus Pasar Kutabumi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 24 Nov 2023 08:19 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Toni Wismantoro Jadi Tahanan Rumah

KASUS PENGEROYOKAN: Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan di Pasar Kutabumi. (FAJAR ADITYA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Tersangka kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap pedagang pasar Kutabumi Toni Wismantoro ditetapkan sebagai tahanan rumah. Berkas perkara mantan Direktur Operasional PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang itu kini sedang diteliti jaksa.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Polresta Tangerang, Arief N Yusuf mengatakan Toni Wismantoro sudah ditetapkan tersangka sejak 30 Oktober 2023 lalu. Lalu kata Arief, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka. Maka, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Polresta Tangerang, Toni Wosmantoro resmi ditahan Polresta Tangerang.

“Berdasarkan dan didasarkan daripada bukti yang cukup. Yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka saudara TW kami lakukan penahanan, di ruang tahanan Polresta Tangerang,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Satelit News, Kamis (23/11).

Namun setelah lima hari dilakukan penahanan ternyata Wismantoro mengalami gangguan kesehatan, yang mengharuskannya mendapatkan tindakan medis. Sehingga, berdasarkan permohonan keluarga tersangka maka status tahanan Toni diubah menjadi tahanan rumah.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskan dilakukan tindakan operasi. Kemudian, atas dasar permohonan daripada keluarga, maka jenis tahanan dari ruang tahanan Polresta Tangerang dialihkan menjadi tahanan rumah,” terangnya.

Meski menjadi tahanan rumah, kata Arief, pihaknya selalu melakukan pengawasan setiap harinya. Sementara, untuk pemberkasan Toni Wismantoro pihak Polresta Tangerang sudah menuju tahap satu untuk dilakukan peneliti oleh Jaksa Peneliti Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Pemberkasan tahap satu, sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, ” katanya.

Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah, Stafsus Menag Beri Apresiasi

Sebelumnya, diberitakan Kepolisian Resort Kota Tangerang tetapkan mantan Dirops Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Toni Wismantoro sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, pada Minggu (24/9) lalu. Selain, Toni Wismantoro, Polresta Tangerang juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yang berinisial C, H, dan N. Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata Arief yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Danny Setiyono menambahkan selain Toni Wismantoro, C, H, dan N, Polresta Tangerang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis yang terjadi Minggu (24/9) lalu. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial S, M dan G. Atas penetapan tersangka itu, pihaknyapun akan melayangkan surat panggilan kepada ketiganya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

“Betul ada tersangka baru, ketiganya memiliki peran yang berbeda, dan nanti akan dituangkan dalam fakta penyidikan,” katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah menerima limpahan berkas dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus pengeroyokan di Pasar Kutabumi. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan berkas terkait kasus pengeroyokan dengan tiga tersangka H, C dan N.

“Tersangka melakukan pengeroyokan terhadap enam orang korban di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Peristiwa terjadi di 24 September lalu,” jelasnya .

Ia menjabarkan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 25 September yang diterima kejaksaan 29 September 2023. Rivaldo menuturkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada 7 November 2023.

Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

“Jaksa penuntut umum menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik di 22 November. Para tersangka kami titipkan untuk penahanan 20 hari di Rutan Jambe,” jelasnya.

Rivaldo menyatakan, tersangka merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan di lapangan pada 24 September 2023. Kata dia, setelah diteliti berkas oleh jaksa peneliti diketahui bukan anggota organisasi masyarakat.

“Kita akan limpahkan ke pengadilan maksimal 14 hari setelah diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Mungkin tiga minggu lagi kita akan sudah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dalam perkara ini kami menunjuk tiga orang jaksa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP Pidana. Di mana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (alfian)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten TangerangPerumda Niaga Kerta Raharjapolresta tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
35 Mahasiswa Kabupaten Tangerang ke Jakarta, Polresta Kerahkan 125 Personel

35 Mahasiswa Kabupaten Tangerang ke Jakarta, Polresta Kerahkan 125 Personel

Selasa, 20 Okt 2026 16:52 WIB
Gudang Sembako dan Rumah Makan Terbakar di Sepatan, Korsleting Diduga Penyebabnya

Gudang Sembako dan Rumah Makan Terbakar di Sepatan, Korsleting Diduga Penyebabnya

Selasa, 20 Okt 2026 15:23 WIB
TIDAK BERFUNGSI : Saluran Irigasi Cisangu Bawah, di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, tidak berfungsi dan menyebabkan pasokan air areal pesawahan tidak berjalan. Akibat hal itu, para petani tidak bisa menggarap sawah mereka, karena kekurangan air. (ISTIMEWA)

Kemarau Panjang Melanda Banten, Hasil Panen Petani Terganggu

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun

Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo: Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun?

Minggu, 18 Okt 2026 22:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.