Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Toni Wismantoro Jadi Tahanan Rumah

Ada 3 Tersangka Baru Kasus Pasar Kutabumi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 24 Nov 2023 08:19 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Toni Wismantoro Jadi Tahanan Rumah

KASUS PENGEROYOKAN: Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan di Pasar Kutabumi. (FAJAR ADITYA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Tersangka kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap pedagang pasar Kutabumi Toni Wismantoro ditetapkan sebagai tahanan rumah. Berkas perkara mantan Direktur Operasional PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang itu kini sedang diteliti jaksa.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Polresta Tangerang, Arief N Yusuf mengatakan Toni Wismantoro sudah ditetapkan tersangka sejak 30 Oktober 2023 lalu. Lalu kata Arief, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka. Maka, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Polresta Tangerang, Toni Wosmantoro resmi ditahan Polresta Tangerang.

“Berdasarkan dan didasarkan daripada bukti yang cukup. Yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka saudara TW kami lakukan penahanan, di ruang tahanan Polresta Tangerang,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Satelit News, Kamis (23/11).

Namun setelah lima hari dilakukan penahanan ternyata Wismantoro mengalami gangguan kesehatan, yang mengharuskannya mendapatkan tindakan medis. Sehingga, berdasarkan permohonan keluarga tersangka maka status tahanan Toni diubah menjadi tahanan rumah.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskan dilakukan tindakan operasi. Kemudian, atas dasar permohonan daripada keluarga, maka jenis tahanan dari ruang tahanan Polresta Tangerang dialihkan menjadi tahanan rumah,” terangnya.

Meski menjadi tahanan rumah, kata Arief, pihaknya selalu melakukan pengawasan setiap harinya. Sementara, untuk pemberkasan Toni Wismantoro pihak Polresta Tangerang sudah menuju tahap satu untuk dilakukan peneliti oleh Jaksa Peneliti Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Pemberkasan tahap satu, sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, ” katanya.

Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang

Sebelumnya, diberitakan Kepolisian Resort Kota Tangerang tetapkan mantan Dirops Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Toni Wismantoro sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, pada Minggu (24/9) lalu. Selain, Toni Wismantoro, Polresta Tangerang juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yang berinisial C, H, dan N. Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata Arief yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Danny Setiyono menambahkan selain Toni Wismantoro, C, H, dan N, Polresta Tangerang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis yang terjadi Minggu (24/9) lalu. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial S, M dan G. Atas penetapan tersangka itu, pihaknyapun akan melayangkan surat panggilan kepada ketiganya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

“Betul ada tersangka baru, ketiganya memiliki peran yang berbeda, dan nanti akan dituangkan dalam fakta penyidikan,” katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah menerima limpahan berkas dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus pengeroyokan di Pasar Kutabumi. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan berkas terkait kasus pengeroyokan dengan tiga tersangka H, C dan N.

“Tersangka melakukan pengeroyokan terhadap enam orang korban di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Peristiwa terjadi di 24 September lalu,” jelasnya .

Ia menjabarkan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 25 September yang diterima kejaksaan 29 September 2023. Rivaldo menuturkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada 7 November 2023.

Baca Juga: Setahun Buron, Pria di Panongan Tangerang Dibekuk Usai Cabuli Anak Rekan Kerja

“Jaksa penuntut umum menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik di 22 November. Para tersangka kami titipkan untuk penahanan 20 hari di Rutan Jambe,” jelasnya.

Rivaldo menyatakan, tersangka merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan di lapangan pada 24 September 2023. Kata dia, setelah diteliti berkas oleh jaksa peneliti diketahui bukan anggota organisasi masyarakat.

“Kita akan limpahkan ke pengadilan maksimal 14 hari setelah diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Mungkin tiga minggu lagi kita akan sudah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dalam perkara ini kami menunjuk tiga orang jaksa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP Pidana. Di mana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (alfian)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten TangerangPerumda Niaga Kerta Raharjapolresta tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Senin, 31 Agu 2026 20:18 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa

Selasa, 1 Sep 2026 17:25 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Selasa, 1 Sep 2026 08:58 WIB
Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Kamis, 3 Sep 2026 16:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.