SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Tersangka kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap pedagang pasar Kutabumi Toni Wismantoro ditetapkan sebagai tahanan rumah. Berkas perkara mantan Direktur Operasional PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang itu kini sedang diteliti jaksa.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Polresta Tangerang, Arief N Yusuf mengatakan Toni Wismantoro sudah ditetapkan tersangka sejak 30 Oktober 2023 lalu. Lalu kata Arief, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka. Maka, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Polresta Tangerang, Toni Wosmantoro resmi ditahan Polresta Tangerang.
“Berdasarkan dan didasarkan daripada bukti yang cukup. Yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka saudara TW kami lakukan penahanan, di ruang tahanan Polresta Tangerang,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Satelit News, Kamis (23/11).
Namun setelah lima hari dilakukan penahanan ternyata Wismantoro mengalami gangguan kesehatan, yang mengharuskannya mendapatkan tindakan medis. Sehingga, berdasarkan permohonan keluarga tersangka maka status tahanan Toni diubah menjadi tahanan rumah.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskan dilakukan tindakan operasi. Kemudian, atas dasar permohonan daripada keluarga, maka jenis tahanan dari ruang tahanan Polresta Tangerang dialihkan menjadi tahanan rumah,” terangnya.
Meski menjadi tahanan rumah, kata Arief, pihaknya selalu melakukan pengawasan setiap harinya. Sementara, untuk pemberkasan Toni Wismantoro pihak Polresta Tangerang sudah menuju tahap satu untuk dilakukan peneliti oleh Jaksa Peneliti Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Pemberkasan tahap satu, sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, ” katanya.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Sebelumnya, diberitakan Kepolisian Resort Kota Tangerang tetapkan mantan Dirops Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Toni Wismantoro sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, pada Minggu (24/9) lalu. Selain, Toni Wismantoro, Polresta Tangerang juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yang berinisial C, H, dan N. Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata Arief yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Danny Setiyono menambahkan selain Toni Wismantoro, C, H, dan N, Polresta Tangerang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis yang terjadi Minggu (24/9) lalu. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial S, M dan G. Atas penetapan tersangka itu, pihaknyapun akan melayangkan surat panggilan kepada ketiganya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul ada tersangka baru, ketiganya memiliki peran yang berbeda, dan nanti akan dituangkan dalam fakta penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah menerima limpahan berkas dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus pengeroyokan di Pasar Kutabumi. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan berkas terkait kasus pengeroyokan dengan tiga tersangka H, C dan N.
“Tersangka melakukan pengeroyokan terhadap enam orang korban di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Peristiwa terjadi di 24 September lalu,” jelasnya .
Ia menjabarkan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 25 September yang diterima kejaksaan 29 September 2023. Rivaldo menuturkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada 7 November 2023.
Baca Juga: Setahun Buron, Pria di Panongan Tangerang Dibekuk Usai Cabuli Anak Rekan Kerja
“Jaksa penuntut umum menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik di 22 November. Para tersangka kami titipkan untuk penahanan 20 hari di Rutan Jambe,” jelasnya.
Rivaldo menyatakan, tersangka merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan di lapangan pada 24 September 2023. Kata dia, setelah diteliti berkas oleh jaksa peneliti diketahui bukan anggota organisasi masyarakat.
“Kita akan limpahkan ke pengadilan maksimal 14 hari setelah diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Mungkin tiga minggu lagi kita akan sudah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dalam perkara ini kami menunjuk tiga orang jaksa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP Pidana. Di mana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (alfian)
























