Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Minta Raja Top Food Disegel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 28 Nov 2023 16:45 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Minta Raja Top Food Disegel

HEARING: Perwakilan PT BPU Verdy menghadiri hearing dengan DLHK dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, di Ruang Rapat Gabungan, Senin (27/11). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemkab Tangerang memberikan tindakan tegas dengan cara menghentikan aktivitas sementara PT Raja Top Food karena diduga membuang limbah ke Sungai Cimanceuri serta tidak memiliki itikad baik untuk menaati aturan.

Pemkab harus menyegel perusahaan tersebut sampai mereka memperbaiki sistem pengolahan limbah dan membuat izin pengelolaannya.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Ali seusai melakukan dengar pendapat terkait pencemaran Sungai Cimanceuri pada Senin (27/11).

DPRD memanggil PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, dalam hearing tersebut.

Kedua perusahaan itu sebelumnya diduga telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah secara ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan yang benar.

Limbah itu mengalir ke Sungai Cimanceuri yang kemudian berubah warnanya menjadi hitam dan muncul aroma tidak sedap.

Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

“Kita kembali lakukan hearing, kita undang pihak industri yang berada di kawasan Millenium dan juga pihak DLHK Kabupaten Tangerang, ” kata Ali.

Menurut Ali, dari dua industri olahan pangan tersebut, ada satu industri yang terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah secara sembarangan ke selokan kawasan dan mengalir ke Sungai Cimanceuri. Yakni industri pangan milik PT Raja Top Food.

BeritaTerbaru

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB

Ali menegaskan bahwa pihak PT Raja Top Food ini terbilang sangat membangkang, dan tidak mau mengikuti aturan.
Perusahaan tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tidak mau memperbaikinya sehingga seakan sengaja menabrak sebuah aturan yang ada.

Maka dari itu, kata Ali bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan tindakan tegas dan tidak menoleransi terhadap perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan. Dengan kata lain, aktivitas perusahaan Raja Top Food harus diberhentikan sementara waktu dan dilakukan penyegelan.

“Kita sudah sidak sebelumnya. Dan sampai saat ini tidak ada itikad baik memperbaiki kesalahannya, tetap membuang limbah dan merusak lingkungan. Maka, sudah selayaknya dilakukan penyegelan dan penyetopan produksi sementara waktu, sampai pelaku menaati peraturan, ” katanya.

Ali menilai bahwa Raja Top Food telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

“Dan Pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ” tegas Ali.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan, proses yang telah ditempuh oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sudah menjadi dasar yang kuat untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT Raja Top Food dengan cara segel dan penghentian sementara aktivitas industri.

“Kita sudah peringatkan, imbau, sidak, dan meminta agar mereka melakukan perbaikan. Namun, tidak diindahkan, maka sudah layak untuk dilakukan penghentian aktivitas, ” tegasnya.

Menurut Deden, pihak perizinan, DLHK, Satpol PP tidak boleh membiarkan Raja Top Food terlalu lama. Karena, tentunya akan mengakibatkan kerusakan yang lebih parah.

Selain itu, apabila tidak diberikan tindakan tegas, maka bukan hal yang tidak mungkin akan ada industri mengikuti Raja Top Food, yaitu membuang limbah sembarangan ke sungai.

“Berdasarkan hasil keterangan DLHK itu, ditemukan PT Raja Top Food tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah cair, lalu belum memenuhi pengelolaan limbah asap. Maka, ketika belum ada izin yang dilengkapi, maka kami Komisi IV meminta agar DLHK mengambil langkah tegas. Dengan cara penghentian aktivitas Raja Top Food, ” tandasnya.

Menurut Deden, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengambil langkah tegas terhadap PT Raja Top Food, maka secara otomatis pencemaran Sungai Cimanceri akan terus terjadi dan bahkan bertambah luas. Maka, untuk meminimalisir dan menghentikan pencemaran, aktivitas PT Raja Top Food harus dihentikan sementara waktu, sampai mereka memiliki izin pengelolan limbah.

“Ketika operasinya terus berjalan, maka secara otomatis pencemaran sungai akan terus terjadi. Nah, untuk mencegah pencemaran itu, aktivitas PT Raja Top Food harus dihentikan, sampai mereka menaati aturan. Hal itu demi menyelamatkan lingkungan yang dirusak oleh PT Raja Top Food, ” ujar Deden.

Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DLHK terlebih dahulu, terkait usulan penghentian sementara dan penyegelan terhadap PT Raja Top Food yang berada di Kawasan Millenium.

“Terkait hal itu, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami,” tukasnya.

Dalam hearing yang dilaksanakan pada Senin (27/11). Hanya ada perwakilan PT Bumi Pangan Utama (PT BPU) yang hadir dan memenuhi panggilan DPRD, sementara PT Raja Top Food memilih untuk tidak hadir dalam agenda hearing tersebut.

Perwakilan PT BPU, Verdy memberi keterangan bahwa perusahaannya selama ini telah memenuhi semua perijinan dan aturan yang berlaku berkenaan dengan pengelolaan IPAL.

“Kami dipanggil hari ini, untuk menindaklanjuti hearing yang pertama. Kami diminta untuk melakukan pemeliharaan IPAL dan sudah kita lakukan, agar IPAL dapat bekerja dengan lebih optimal, ” katanya.

Kata Verdy, selain diminta melakukan pemeliharaan IPAL, pihaknya juga, diminta untuk melakukan pelaporan uji lab, dan UKL di setiap semester. Selama ini, kata Verdy pelaporan disetiap smester sudah dilakukan dan nanti pelaporan smester II akan diberikan awal tahun 2024 mendatang.

“Sebetulnya kita sudah melakukan hal itu semua, seperti uji lab meski dari luar. Namun, saat ini uji lab diminta dilakukan di DLHK, dan itu sudah kita lakukan tadi pagi ” katanya. (alfian)

Tags: Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerangpemkab tangerangsungai cimanceuri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 07:39 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

Senin, 7 Sep 2026 17:07 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.