SATELITNEWS.COM, SERANG – Terdakwa korupsi Dana Desa (DD) Rp988 Juta , mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang , Rabu (29/11/2023) malam.
Diketahui, uang tersebut digunakan terdakwa untuk hiburan malam dan sawer biduan bersama beberapa staff desanya, hampir setiap hari.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedy Ady Saputra.,terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim Dedy, dalam putusannya disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Rabu (29/11/2023) malam.
Selain itu, hakim menjelaskan Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga, diharuskan membayar uang pengganti Rp790 juta.
“Jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana selama 2 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bank Banten Rp61 Miliar : Tuntutan 9 Tahun, Vonis 3 Tahun
Sebelum menghukum Aklani, Majelis Hakim menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.
“Hal memberatkan yaitu, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang desa untuk berfoya-foya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga,” paparnya.
Menyikapi putusan tersebut ,terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” kata terdakwa.
Sebelumnya, saat sidang saksi yang digelar pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu, terdakwa Aklani mengaku mempergunakan uang hasil korupsi untuk karaoke hingga nyawer perempuan-perempuan pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan, di Kota Cilegon.
“Ini total hampir Semiliyar, banyak banget ini di kemanakan?” tanya Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra kepada Aklani.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Serang, perihal digunakan untuk apa uang hasil korupsinya, Aklani sempat malu untuk mengakui, hingga akhirnya ia pun menjawabnya secara jujur.
Baca Juga: Kasus Penjualan Tanah Bengkok di Lebak, Polisi Buru Pelaku Lain
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari, ada Rp500 sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis,” ungkap terdakwa Aklani, saat itu
Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut, menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan Dana Desa hampir Rp 1 Miliar.
Terdapat temuan lima proyek fisik, yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dua proyek lainnya fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah, rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020, ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, yang diminta oleh penyidik. (mardiana)
























