SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pengelolaan Pulau Liwungan, terhitung sejak Desember 2023 mulai dilakukan oleh pihak ketiga. Hal itu, seiring dengan telah ditandatanganinya pengelolaan pulau tersebut oleh Pemkab Pandeglang dan PT Generasi Cipta Mandiri (GCM), selaku pemenang tender.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, setelah adanya pemenang tender pengelolaan pulau tersebut, pihaknya segera menyelesaikan dokumen kerja sama untuk ditandatangani kedua belah pihak.
Dokumen itu, kata dia, telah selesai dibuat dan telah dilakukan penandatanganan, termasuk pengesahan dari pihak notaris. Dengan begitu, pengelolaan Pulau Liwungan telah resmi dilakukan oleh pihak ketiga hingga 25 tahun ke depan.
“Semua dokumennya sudah selesai kita buat, sudah kita lakukan penandatanganan juga. Jadi sudah resmi dikelola oleh pihak ketiga. Artinya, secara aturan pihak ketiga sudah bisa menggunakan Pulau Liwungan sebagai tempat usaha, dengan aturan yang berlaku,” kata Yahya, Jumat (8/12/2023).
Yahya mengatakan, ada beberapa hal yang tertuang dalam dokumen kerja sama tersebut, salah satunya pihak ketiga hanya bisa mengelola pulau tersebut hingga 70 persen, karena 30 persen sisanya tidak bisa dilakukan explorasi sebagai upaya mencegah dan eksploitasi berlebihan.
“Sekitar 30 persen untuk kelestarian alam,” tandasnya.
Baca Juga: Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif
Yahya mengatakan, keuntungan yang didapat oleh Pemkab Pandeglang yakni, ada pemasukan terhadap kas daerah melalui pembayaran retribusi tetap sebesar Rp241 juta setiap tahun.
“PAD kita tahun ini bertambah, dari retribusi tetap, hal itu terus berlangsung sampai kontrak selesai. Dan setiap tahun sewa tetap ini terus naik sesuai dengan inflasi yang terjadi,” ujarnya.
Selain dari retribusi tetap, lanjut Yahya, keuntungan dari pengelolaan pulau tersebut juga akan dibagi dengan Pemkab Pandeglang dengan besaran 65,4 persen bagi pengelola dan 34,6 persen untuk Pemkab Pandeglang.
“Tetapi itu nanti, setelah sepuluh tahun baru bisa dilakukan pembagian keuntungan, kalau sekarang-sekarang belum,” katanya.
Yahya mengatakan, masih ada beberapa hal penting lain yang bisa didapat Pemkab Pandeglang, misalnya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
“Banyak manfaat bagi kita. Semoga kerja sama yang kita buat ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada hambatan apapun,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, mendukung kebijakan tersebut. Terlebih, saat ini Pemkab membutuhkan suntikan dana untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.
Namun, dia mengingatkan agar Pemkab membuat regulasi yang tepat, sehingga pengelolaan Pulau Liwungan bisa mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat banyak. Dengan begitu, perekonomian warga sekitar bisa ikut meningkat.
“Kita memang perlu, dan harus banyak membuat terobosan untuk meningkatkan pendapatan. Tetapi jangan sampai ada kesalahan, karena bisa berdampak panjang dan bisa merugikan semua pihak,” imbuhnya. (mg4)
























