SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dikeluarkannya kebijakan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilokasi wisata ditanggapi enteng Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi. Politisi Partai Gerindra ini menilai kebijakan Pemkab terlalu berlebihan dan bisa membuat kegaduhan.
Menurut Udi, persoalan Corona yang santer terjadi diluar daerah Pandeglang harus tetap menjadi perhatian. Akan tetapi, penerapan prokes ditempat wisata itu merupakan kebijakan yang berlebihan. “Corona itu udah biasa saja sekarang,” katanya, Jumat (22/12/2023).
Udi menilai, penerapan prokes dilokasi wisata bisa berdampak terhadap minat wisatawan ke Pandeglang. Jangka panjang dari kebijakan itu, bisa menyebabkan melemahnya perputaran ekonomi di Pandeglang. “Harus juga banyak pertimbangan dari kebijakan itu,” katanya.
Menurut Udi, disetiap lokasi wista harus juga disediakan petugas kesehatan yang berjaga selama 24 jam dengan menggunakan sistem shift. Dengan catatan, dilengkapi dengan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang memadai. “Kalau hanya prokes tanpa fasilitas kesehatan dan petugas kesehatan yang sigap, tentunya akan sulit juga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pandeglang menerbitkan surat edaran agar pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan (prokes). Tindakan itu harus dilakukan karena virus Covid-19 varian baru kembali muncul dan mulai menyebar.
Surat imbauan itu bernomor 500.13/9120/SETDA/2023 tentang Imbauan Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tertanggal 18 Desember 2023.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Terapkan Prokes Dilokasi Wisata
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ada lima poin penting dalam surat edaran tersebut, salah satunya mengenai penerapan prokes di tempat-tempat wisata. “Pertama agar menerapkan prokes di tempat wisata,” katanya, Jumat (22/12/2023).
Poin kedua, lanjutnya, menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengunjung objek wisata. Kemudian memberikan pelayanan prima kepada para wisatawan. Selanjutnya menghindari berbagai bentuk pelanggaran dan pungutan liar (pungli) disemua objekk wisata, dan yang terakhir para pengelola wisata harus patuh sebagai wajib pajak.
“Surat imbauan ini kita keluarkan sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada semua pihak, sekaligus mencegah atau meminimalisir adanya persoalan akibat oknum tidak berkepentingan mengambil keuntungan,” terangnya.(mg4)





















