SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Polisi menangkap pria berinisial YA (25) di jalan Raya Panimbang-Labuan, Pandeglang. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang setelah YA terbukti menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan warga mengenai adanya indikasi peredaran sabu. Polisi kemudian melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap YA.
YA yang tidak mengetahui sedang diawasi, kemudian melakukan transaksi narkoba jenis sabu disalah satu tempat di wilayah Panimbang-Labuan.
Setelah melakukan transaksi, polisi kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan paket sabu di dalam tas selempang milik YA.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terhadap peredaran sabu. Kami menangkapnya saat dia berada di jalan, setelah mengambil belanja barangnya itu. Barang bukti ditemukan dalam tas selempang yang dkenakan pelaku,” katanya, Senin (25/12).
Dia mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pandeglang guna kepentingan penyelidikan. Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku sudah melakukan transaksi sabu selama tiga bulan di Pandeglang.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Dari pengakuan pelaku, dia sudah tiga bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Selain itu, dia juga memakai narkoba yang dia jual. Jadi selain pengedar, dia juga sebagai pemakai narkoba,” katanya.
Ilman mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan itu, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 49,45 gram sabu dibungkus es cream bekas, satu handphone, tas selempang warna hitam, sepeda motor merek Honda BeAt, dan lainnya.
“Rencananya, barang haram ini akan diedarkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Barang bukti yang ada sudah kita amankan dan kita simpan di Mapolres Pandeglang,” katanya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus peredaran narkoba tersebut. Informasi awal, barang haram itu didapat dari salah seorang bandar di daerah Tangerang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) di daerah Tangerang,” katanya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini berpotensi menjadikan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” sambungnya.(mg4)























