SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepemudaan. Demi meningkatkan kualitas pemuda di kota berjuluk seribu industri ini.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Ratih Rahmawati mengatakan, pihaknya telah melakukan usulan revisi Perda Pemuda Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaksanakan tahun 2023, melalui proses inisiasi DPRD Kabupaten Tangerang.
Kata Ratih, tujuan dilakukannya revisi Perda tersebut, untuk peningkatan kapasitas daya saing pemuda dalam program kepeloporan, pengembangan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda.
“Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas kepemudaan, khususnya di Kabupaten Tangerang,” kata Ratih Rahmawati kepada Satelit News, Senin (1/1).
Menurut Ratih, Perda Nomor Nomor 10 Tahun 2016 menitik beratkan pada peningkatan kapasitas organisasi kepemudaan dan mahasiswa, serta peningkatan peran pemuda dalam kewirusahaan pemuda.
“Serta pemberian beasiswa bagi pemuda berprestasi pada semua jenis kegiatan,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Warga Meriahkan Gemilang Fun Run, Sambut Haornas dan HUT Kabupaten Tangerang ke-393
Menurut Ratih, saat ini proses revisi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, sudah dalam tahapan finalisasi di Biro Hukum Provinsi Banten. Dia menegaskan, usulan revisi tersebut juga menyesuaikan Undang-undang Kepemudaan serta Peraturan Kemenpora terbaru.
“Saat ini, Perda Pemuda sudah dalam taraf finalisasi di Biro Hukum Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain itu, kata Ratih, pihaknya juga telah mengusulkan pembuatan Perda Pariwisata Kabupaten Tangerang pada tahun 2022. Menurut Ratih, hal tersebut berdasarkan tinjauan bahwa Perda Nomor 14 tahun 2002 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan dan Kebudayaan.
“Perda Pariwisata yang baru juga sudah selesai pembahasan dan paripurna, menunggu proses selanjutnya dari Bagian Hukum Setda,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Sapri menambahkan, bahwa Perda yang diusulkan tersebut hanya tinggal menunggu hasil finalisasi saja dari provinsi. Dia menilai, semua tahapan sudah sesuai prosedur.
“Semua sudah sesuai prosedur. Tinggal menunggu finalisasi Provinsi Banten,” tambahnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: DPRD Berikan 22 Rekomendasi, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2020
























