SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 22 rukun warga (RW) di 10 kecamatan di Kota Tangerang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang akan menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan PSBL di 22 RW zona merah diterapkan mulai kemarin (15/6). Menurut Iwan, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.
“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya.
“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,”imbuh Ivan.
Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.
“Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah,” terangnya.
22 RW yang masuk zona merah tersebar di 10 kecamatan. Masing-masing yakni RW 04 Kelurahan Batuceper kecamatan Batuceper, RW 3 dan RW 4 Jurumudi, RW 8 Jurumudi dan RW 4 Kelurahan Pajang, kecamatan Benda, RW 3 kelurahan Cibodas dan RW 12 Cibodas Baru Kecamatan Cibodas, RW 13 Kelurahan Paninggilan dan RW 2 Kelurahan Sudimara Jaya Kecamatan Ciledug, RW 5 Kel Karang Mulya Kecamatan Karangtengah, RW 1 Koang Jaya Kecamatan Karawaci, RW 2 dan RW 6 Kreo Selatan Kecamatan Larangan serta RW 3 dan RW 9 Karangsari Kecamatan Neglasari. Selanjutnya RW 20 Gebang Raya, RW 8 Gembor dan RW 7 Sangiang Jaya Kecamatan Periuk, RW 4 Neroktog Kecamatan Pinang serta RW 5 Buaran Indah, RW 3 Cikokol, RW 7 Kelapa Indah Kecamatan Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin kemarin memantau kesiapan PSBL RW di salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Dalam kesempatan itu, Sachrudin berharap PSBL-RW dapat menekan penyebaran virus.
Wakil mengimbau agar para ketua RW dapat meningkatkan pengawasan kepada warga maupun pendatang di lingkungannya mengingat masih adanya warga yang tetap beraktivitas di luar kendati berstatus OTG maupun positif Covid19.
“Orang yang keluar masuk lingkungan RW harus lebih diawasi karena hasil tesnya positif tapi tetap beraktivitas di luar,” imbuhnya.
Sachrudin mengambil contoh RW 12 yang berada di kelurahan Cibodas Baru, kecamatan Cibodas masih ditetapkan sebagai salah satu zona merah mengingat ada dua warga di RW tersebut yang berstatus pasien positif Covid19.
“Sebelumnya lima orang, tapi tiga orang sudah dinyatakan negatif dan sisanya masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar,” jabarnya.
Untuk itu, Sachrudin meminta kepada seluruh ketua RW yang daerahnya ditetapkan sebagai zona merah untuk tetap tenang dan waspada hingga tidak lagi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid19. Dia juga meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk dalam zona merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan, pemberlakuan PSBL nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus penularan,” terang Arief, Senin (15/6).
“Kategori ini mengacu pada hasil tracing kasus konfirm positif yang dilakukan oleh Dinkes di tiap RW,” imbuhnya.
Wali Kota menambahkan, dalam pelaksanaan PSBL, nantinya akan terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD Pemkot Tangerang, diantaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Sosial.
“Satpol untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk urusan kesehatan dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan,” jabarnya.
Selain itu, lanjut Arief, para ketua RW juga memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB yang nantinya akan digulirkan oleh Pemkot Tangerang.
“Mulai dari pendataan warganya, penerapan protokol kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif,” tutur Wali Kota.
Lebih lanjut Arief berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Maskernya tetap harus dipakai terus rajin cuci tangan dengan sabun, agar kita semua selalu terhindar dari virus Covid19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (irfan/gatot)
Berikut 22 RW yang Masuk Zona Merah di Kota Tangerang
- Kecamatan Batuceper (Kelurahan Batuceper RW 4)
- Kecamatan Benda (Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kelurahan Jurumudi Baru RW 8, Kelurahan Pajang RW 4)
- Kecamatan Cibodas (Kelurahan Cibodas RW 3, Kelurahan Cibodas Baru RW 12)
- Kecamatan Ciledug (Kelurahan Paninggilan RW 13, Kelurahan Sudimara Jaya RW 2)
- Kecamatan Karangtengah (Kelurahan Karang Mulya RW 5)
- Kecamatan Karawaci (Kelurahan Koang Jaya RW 1
- Kecamatan Larangan (Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6)
- Kecamatan Neglasari (Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9)
- Kecamatan Periuk (Kelurahan Gebang Raya RW 20, Kelurahan Gembor RW 8, Kelurahan Sangiang Jaya RW 7)
- Kecamatan Pinang (Kelurahan Neroktog RW 4)
- Kecamatan Tangerang (Kelurahan Buaran Indah RW 5, Kelurahan Cikokol RW 3, Kelurahan Kelapa Indah RW 7)
Diskusi tentang ini post