SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Semenjak pandemi Covid-19, jumlah angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Tangerang meningkat. Dari data yang diperoleh Satelit News di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang terdapat 8.207 karyawan dari 52 perusahaan di-PHK.
Dari jumlah tersebut Disnaker Kota Tangerang juga mendapat berbagai laporan perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Dari Januari hingga Mei jumlahnya pun kian meningkat. Total Disnaker Kota Tangerang telah menerima sebanyak 206 laporan perselisihan. Dengan rincian Januari 17 laporan, Februari 20, Maret 43, April 56 dan Mei 70.
Sementara, untuk Juni datanya masih direkap. Namun, Disnaker Kota Tangerang memprediksi jumlah pada Juni menurun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat.
“Juni masih kita rekap. Tapi jumlah sudah jarang pasca lebaran, sepertinya menurun,” ujarnya kepada Satelit News, di kantor Disnaker Kota Tangerang, Selasa (16/6).
Asep menjelaskan rata-rata karyawan mengeluhkan tentang PHK yang dilakukan oleh perusahaan karena tidak memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan. Diantaranya, pesangon yang tidak sesuai. Kemudian, ada dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya.
“Mereka mengeluhkan itu (Hak yang diberikan tidak sesuai) rata-rata. Mereka lapor ke kita kemudian kita fasilitasi untuk mediasi, kita panggil keduanya (Perusahaan dan karyawan). Tapi mediasi biasanya lebih dari 1 kali. Tapi ada juga yang 1 kali pemanggilan (mediasi) langsung ada kesepakatan bersama,” kata Asep.
Menurut Asep, banyak diantara mediasi tersebut yang mencapai kesepakatan bersama. Namun ada juga yang tidak. Apabila tidak mencapai kesepatakan maka Disnaker Kota Tangerang akan mengarahkannya ke Pengadilan Hubungan Indusrtial (IPH) di Serang, Banten.
“Karena Disnaker kan hanya membina. Kalau pengawasan dan sanksi itu kewenangannya Disnaker Provinsi Banten. Kalau memang ada pelanggaran mereka (Disnaker Banten) yang akan mengambil tindakan tegas,” jelas Asep.
Kepala Seksie Pengupahan dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang, Agus Sarulloh menuturkan dari 71 perusahaan yang melalukan PHK ada juga yang telah memberikan hak-hak karyawan. Seperti PT Shang Yao Fung yang mem-PHK 2500 karyawannya.
“Mereka kan mau pindah pabrik. Tidak ada masalah kalau itu, hak – hak karyawan telah diberikan semuanya. Mereka kesini (Disnaker Kota Tangerang) hanya membuat laporan saja,” ungkapnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post