SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang perempuan berinisial AS (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (17/1/2024). AS ditangkap lantaran menjual obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan, informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. AS diketahui merupakan penjaga toko di Poris Plawad Utara, Cipondoh. Pelaku diamankan serta barang bukti 194 butir obat terlarang.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Evarmon Lubis Kamis, (18/1/2024).
Saat memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian, AS mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang itu ditemukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual. “Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” ujarnya.
Kata Evarmon, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 / 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (mg05)
























