SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang gugatan revitalisasi Pasar Anyar yang dilayangkan pedagang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/1/2024).
Persidangan yang dihadiri kuasa hukum masing-masing memasuki tahap mediasi.
Diketahui, kedua belah pihak tersebut yakni Pedagang Pasar Anyar sebagai penggugat dan pihak tergugat yakni Pemkot Tangerang, PD Pasar Kota Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, dan UKM serta turut tergugat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar, Kapriyani mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada tergugat masuk ke dalam tahap mediasi. Dalam mediasi yang dilaksanakan Kamis (18/1) ini, turut hadir kuasa hukum dari kedua belah pihak dan prinsipal dari pihak penggugat.
Namun, mediasi tersebut belum membuahkan keputusan. Pasalnya, pihak mediator dari pihak luar yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tangerang menginginkan agar kedua belah pihak menghadirkan semua prinsipal yang terlibat dalam gugatan tersebut.
“Karena prinsipal yang hadir itu cuma dari pihak kami, sedangkan dari empat pihak tergugat itu tidak ada yang hadir,”ungkapnya, Kamis (18/1).
Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa
Sehingga, mediasi akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada tanggal 25 Januari 2024. Hal itu atas permintaan pihak pengacara tergugat untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan prinsipal.
“Itu atas permintaan dari pengacara tergugat. Kalau kita mau besok ngga masalah, karena kita sudah siap. Katanya mereka ingin berkomunikasi dulu dengan prinsipal, karena prinsipal harus hadir,”ucapnya.
Sementara prinsipal sekaligus penggugat dari pihak pedagang Pasar Anyar yakni Muhammad Ghufron Sulaeman menuturkan dalam mediasi tersebut, pihak mediator terlebih dahulu meminta penjelasan awal dari kedua belah pihak terkait relokasi Pasar Anyar.
Kata Ghufron, pihak tergugat menjelaskan bahwa gedung Pasar Anyar dinilai sudah tidak layak sehingga harus direvitalisasi. Kemudian, pihak Pemkot Tangerang juga telah mengupayakan dengan menyediakan tempat relokasi.
“Tapi kami membantahnya karena relokasi yang disediakan Pemkot itu tidak berkeprimanusiaan, tidak sesuai dengan para pedagang yang menginginkan satu titik lokasi dan tidak jauh dari Pasar Anyar,” ucapnya.
Selain itu, pihak mediator juga meminta kedua belah pihak untuk menghadirkan prinsipal. Sehingga mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 25 Januari 2024.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
“Jadi belum ada kesepakatan, pihak mediator hanya baru minta penjelasan awal dari kedua belah pihak dan meminta masing-masing prinsipal harus hadir,” kata Ghufron.
Sebagai informasi, gugatan tersebut buntut dari penolakan dari para pedagang Pasar Anyar terkait relokasi yang disediakan oleh Pemkot Tangerang yakni di Plaza Shinta untuk pedagang basah dan Mall Metropolis untuk pedagang kering. Pasalnya, lokasi yang dipisah oleh Pemkot Tangerang itu dinilai menyengsarakan para pedagang yang akan mengakibatkan sepinya pembeli.
Sehingga para pedagang menuntut agar relokasi selama tahap revitalisasi Pasar Anyar berlangsung, ditempatkan di satu titik lokasi baik pedagang kering dan pedagang basah. Selain itu, para pedagang ingin relokasi itu ditempatkan di dekat Pasar Anyar yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kiasnawi. (mg5)
























