SATELITNEWS.COM, SERANG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Liah Culiah menyebutkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banten, selain menerima honorarium juga ada tambahan perolehan lainnya. Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang pada rincian anggaran biaya (RAB) Bawaslu.
“Sebagaimana tercantum di RAB, besaran honorarium Pengawas TPS itu 1 juta tanpa potongan pajak, dan ada tambahan perolehan lainnya yang nanti bakal diterima PTPS,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024).
Lebih rinci, Liah menyebutkan, bahwa tambahan perolehan lainnya yang akan diterima oleh PTPS diantaranya, kelengkapan pengawas di lapangan seperti rompi, topi, tanda pengenal, dan buku saku.
“Kelengkapan penanda identitas pengawas berupa rompi dan lain-lain juga diberikan, buku saku, ada jamuan snack juga transport pada saat pelantikan dan Bimtek untuk tiga kali kegiatan, ada uang makan pada saat pengawasan di TPS, dan biaya transportasi perjalanan dinas pada saat pengantaran kotak suara dari TPS ke Gudang PPK juga disediakan anggarannya,” terang Liah.
“Untuk saat ini, Pengawas TPS fokus kepada pelaksanaan tugas nanti di TPS. Terus bekali pengetahuan, ikuti Bimtek dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melantik sebanyak 33.324 Pengawas TPS se Provinsi Banten, yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Januari 2024 lalu, yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten / Kota masing-masing, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, serta unsur Muspika.
Baca Juga: Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang
Adapun masa kerja PTPS yaitu selama 30 hari, terhitung 23 hari sebelum dan 7 hari sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024. (aditya)





















