SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memberikan Surat Edaran dengan nomor 420/2017-Disdik/2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Dimasa Pendemi Covid-19. Salah satu isinya yaitu untuk wilayah yang termasuk zona merah, dilarang melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung.
Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negri, dalam acara press release nomor 137/sipres/A6/VI/2020, dikatakan satuan pendisikan yang berada di zona kuning, orange dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung. Menurutnya, kesehatan peserta didik, tenaga didik dan masyarakat merupakan prioritas utama.
“Kami menindaklanjuti keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa untuk wilayah zona kuning, orange dan merah, dilarang melakuan pembelajaran tatap muka langsung. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona,” kata Syaifullah kepada Satelit News, Rabu (17/6).
Lanjut Syaifullah, maka dari itu, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru akan dilaksanakan secara daring dan di rumah masing-masing. Kata dia, kegiatan belajar secara jarak jauh ini akan terus berlangsung sampai keadaan membaik.
“Selama zonanya masih kuning, orange, merah. Maka kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara jarak jauh,” katanya.
Kata Syaifullah, dalam proses penyelenggaraan pembelajaran dari rumah, satuan pendidik harus melakukan inovasi dan kreativitas dalam proses kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, satuan pendidik dapat menyiaokan sarana prasarana dalam bentuk pulsa, paket data atau layanan darinng berbayar lainnya.
Baca Juga: Terkait Insiden Pembubaran Peribadatan, Pemkab Tangerang Jamin Keamanan Beribadah
“Para pendidik harus berinovasi dan kreatif. Mereka juga harus menyiapkan sarana dan prasarananya untuk melakukan KBM,” jelasnya.
Syaifullah menegaskan, selama proses belajar mengajar, peserta didik dilarang berada di pusat karamaian, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sebagainya. Kata dia, setelah melakukan proses pembelajaran, kepala sekolah diwajibkan memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan.
“Ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, hingga ada keputusan tetap dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Para murid dilarang melakukan daring di tempat keramaian. Jadi harus di rumah,” pungkasnya. (alfian/aditya)


















