SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus penipuan dan penggelapan dokumen bidang tanah dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang akan mulai disidangkan hari ini, Selasa (6/2). Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, M Aziz Ma’ruf.
Aziz menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Tangsel telah menyerahkan berkas perkara tahap II pada 23 Januari 2024 lalu. Penyidik pidana khusus Kejari Tangsel lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Januari 2024.
“Sidang dakwaan besok hari Selasa tanggal 6 Februari,” ujar Aziz, Senin (5/2).
Menurut Azis, kasus ini bermula pada awal tahun 2019. Ketika itu, tersangka A melakukan penjualan tanah.
Ia mengungkapkan, dari kasus tersebut total tanah yang sudah dijual itu ada 12 bidang. Namun ada empat bidang tanah yang terakhir bermasalah sehingga menjadi perkara.
“Pokok perkara kasus ini bermula di awal 2019 tersangka A melakukan penjualan tanah. Total keseluruhan bidang lahan sebanyak 16 hektar. 12 hektar lahan lancar dan empat bermasalah. Bahasanya ketika ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain,” ungkap Azis.
Baca Juga: Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak
Azis menegaskan, salah satu pelapor adalah seorang dokter di Kota Tangerang Selatan. Akibat perbuatan tersangka, pelapor menderita kerugian 1,7 miliar rupiah. Dia menyebutkan, untuk total luas lahan saat ini sudah diketahui dan secara rinci nanti akan disampaikan di pengadilan.
“Dan total kerugian itu sekitar 1,7 miliar rupiah. Pelapor satu orang berinisial F salah satu dokter di Tangsel,” ungkapnya.
Ada pun untuk ancaman dakwaan dalam perkara ini merujuk pada melanggar Pasal 172 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan.
“Tersangka sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, A ditangkap unit harta dan benda (Harda) Polres Tangsel pada Selasa (16/1/2024) lalu. polisi menangkap AB di rumah salah satu staf Desa Taban bernama Arwita yang tinggal di Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
A kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sejumlah bidang tanah. Tersangka A diketahui menawarkan 16 bidang tanah kepada korban. Lahan tersebut berada di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan Rangkas Bitung. Namun, kerjasama tersebut hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah saja. (eko/alfian)
























