SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak segera memanggil oknum Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan mengampanyekan caleg dan menjanjikan satu ekor kerbau.
“Timelinenya (jadwal waktu pemanggilan Kades) besok,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan saat disinggung SatelitNews.Com melalui telepon selulernya, Selasa (6/2/2024).
Pemanggilan klarifikasi terkait oknum Kades Curugbadak, Agus tersebut tidak hanya pada terlapor melainkan pelapor pun dimintai keterangannya. Bahkan Bawaslu, kata Dwi hal itu hari ini sudah dilakukan. “Hari ini ada klarifikasi pelapor. Masih proses,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, saat ini penanganan dugaan pelanggaran pemilu masih dalam tahap klarifikasi para pihak. Selain pelapor, terlapor dan saksi juga akan dimintai klarifikasi. “Karena ini masih tahap klarifikasi, kami tidak bisa menyampaikan detail. Nanti selesai penanganan akan kami sampaikan secara umum,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar vidio yang diduga dilakukan seorang oknum Kades di Lebak, mengampanyekan salah satunya calon legislatif Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Lebak. Tak tanggung-tanggung ia janjikan satu ekor kerbau per tempat pemungutan suara jika peserta pemilu itu menang.
Dalam video yang berdurasi 14 detik yang beredar itu, pria tersebut mengenakan batik dan berpeci putih. Dengan lantang oknum kades tersebut menyatakan akan memberikan imbalan sebuah kerbau di tiap-tiap TPS jika mendapatkan 200 orang (suara) per TPSnya. (mulyana)
Baca Juga: KPU Lebak Bantah Tudingan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Distribusi Logistik
























