SATELITNEWS.COM, LEBAK—Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Lebak Iqbal Firdaus (42) meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu. Hingga saat ini berdasarkan ahli waris, Iip Siti Apipah, hingga saat ini nihil santunan maupun bentuk perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah daerah setempat.
“Suami saya meninggal bertugas di TPS 29 Kelurahan MT, Kecamatan Rangkasbitung, dunia setelah pelantikan dan bimtek oleh PPS. Namun santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia belum ada hingga sekarang,” kata Iip, Senin (26/2/3024).
Untuk itu, Apipah mendatangi PPS Kelurahan MCT. Namun PPS tidak memberikan penjelasan apakah ahli waris berhak mendapatkan BPJS atau tidak. Tidak sampai di situ, Apipah kemudian mempertanyakan masalah tersebut kepada pegawai BPJS. Namun pegawai BPJS yang merupakan tetangga dekatnya menyampaikan bahwa suaminya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak. “Saat itu, saya hanya pasrah. Namun, saya terus perjuangkan hak-hak almarhum suami saya,” ujar Apipah.
Penuh tekad, Apipah memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, kata Apipah dirinya diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindaklanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah. “Yang membuat saya kecewa, sampai sekarang enggak ada kejelasan mengenai dana BPJS atau santunan dari Pemkab Lebak. Padahal, saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan ke keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Ini berbanding terbalik dengan apa yang saya alami,” ungkapnya.
Iip berharap, ada keadilan buat dirinya dan anak-anak almarhum.”Kami sudah kehilangan suami dan ayah dari anak-anak. Kami cuma ingin menuntut hak almarhum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak Alkadri mengatakan, terkait kematian anggota KPPS dirinya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Lebak. “Sudah dilakukan koordinasi, keterangan dari Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, KPU telah memproses pengajuan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
Dijelaskan Alkadri, Pemkab Lebak sudah menganggarkan biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas ad hoc pemilu 2024. Anggaran tersebut di MoU kan oleh KPU dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap KPU segera memproses administrasi pencairannya dan BPJS Ketenagakerjaan segera menyalurkan Santunan Jaminan Kematiannya,” tegasnya.
Terpisah Komisioner KPU Lebak, Iim Muhaemin mengaku, santunan untuk kematian anggota KPPS di Lebak saat ini tengah berproses. “Pokonya saya pastikan ini akan disampaikan, disalurkan. (Bantuanya) Ini masih proses di BPJS Ketenagakerjaan,” kata singkatnya.(mulyana)
























