SATELITNEWS.COM, LEBAK – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menghadirkan pelayanan publik berbasis digital melalui Sistem Informasi Layanan Elektronik Berbasis IT (Sileuit) masih dihadapkan pada persoalan klasik. Keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah membuat pelayanan tatap muka tetap menjadi pilihan agar masyarakat, terutama yang berada di daerah blank spot, tidak kehilangan akses layanan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, mengatakan digitalisasi pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui Sileuit, berbagai kebutuhan administrasi dapat diakses secara daring sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor KPU.
“Layanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat. Teknologi bukan untuk mempersulit, tetapi memberikan akses pelayanan yang lebih cepat, mudah dan efisien,” kata Dewi saat Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Publik, di kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat lima layanan yang tersedia dalam Sileuit, yakni pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan data pemilih, informasi publik, pelayanan magang bagi perguruan tinggi, serta pendidikan pemilih melalui pendidikan kepemiluan.
Selain itu, KPU Lebak juga menyiapkan dua layanan strategis yang akan menjadi perhatian menjelang tahapan Pemilu 2029, yakni pemutakhiran data partai politik tingkat kabupaten dan pelayanan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Menurut Dewi, layanan tersebut memang belum banyak dimanfaatkan saat ini. Namun, ketika tahapan pemilu dimulai pada 2027 hingga menjelang 2029, kebutuhan terhadap layanan itu diperkirakan meningkat cukup signifikan. “Sekarang mungkin belum terasa mendesak. Tetapi nanti ketika tahapan sudah berjalan, terutama terkait data pemilih dan pemutakhiran data partai politik, layanan ini akan semakin banyak digunakan,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Lebak Evaluasi Celah Sengketa Pilkada 2024
Dewi menilai, layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu fitur yang berpotensi paling sering diakses. Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun keluhan secara daring melalui portal Sileuit tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. “Saya kira layanan pengaduan akan ramai, baik sebelum, saat pelaksanaan maupun setelah tahapan pemilu berlangsung,” ucapnya.
Meski demikian, Dewi mengakui pengembangan pelayanan digital belum sepenuhnya berjalan mulus. Kondisi geografis Kabupaten Lebak yang masih memiliki sejumlah wilayah dengan akses internet terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi layanan berbasis web. “Kami sangat menyadari masih ada wilayah blank spot di Kabupaten Lebak. Karena itu, pelayanan konvensional tidak akan kami hentikan. Masyarakat tetap bisa datang langsung ke kantor untuk mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Menurutnya, digitalisasi bukan berarti menghapus pelayanan secara langsung. Sebaliknya, kedua sistem akan berjalan berdampingan agar seluruh lapisan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang sama, tanpa terkendala kondisi jaringan internet.
“Kami tidak ingin masyarakat kesulitan hanya karena persoalan jaringan. Pelayanan tatap muka tetap kami buka sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan kepada seluruh warga,” katanya. Untuk menyempurnakan implementasi Sileuit, KPU Lebak akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bapperida, kalangan akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Masukan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan sistem tersebut.
“Kami mengharapkan ide, kritik dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Setiap kendala akan kami evaluasi bersama agar pelayanan berbasis web ini semakin optimal dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (mulyana)

APLIKASI SILEUIT: KPU Lebak, luncurkan pelayanan publik berbasis digital melalui Sistem Informasi Layanan Elektronik Berbasis IT. MULYANA




























