SATELITNEWS.COM, LEBAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memetakan sejumlah celah yang berpotensi memicu sengketa selama pelaksanaan Pilkada 2024. Dari hasil evaluasi, tahapan kampanye menjadi fase paling rentan, terutama akibat masih ditemukannya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner KPU Lebak Divisi Hukum dan Pengawasan, Deni Wahyudin, mengatakan, dinamika hukum paling banyak muncul pada masa kampanye. Persoalan tersebut didominasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipasang di fasilitas umum maupun lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
“Pada tahapan kampanye memang paling banyak muncul dinamika. Mayoritas berkaitan dengan pemasangan APK yang belum sesuai dengan aturan,” kata Deni kepada SatelitNews.Com, Selasa (15/7/2026).
Deni menjelaskan, kewenangan pengawasan pelanggaran APK berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena itu, KPU Lebak tidak memiliki data rekapitulasi jumlah pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Bawaslu hanya menyampaikan surat rekomendasi maupun imbauan kepada KPU untuk diteruskan kepada tim pasangan calon yang bersangkutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU bergerak cepat dengan menyampaikan surat kepada masing-masing tim pasangan calon agar segera melakukan penyesuaian atau menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
“Pelanggaran pemasangan APK tidak hanya dilakukan oleh satu pasangan calon. Hampir seluruh tim peserta Pilkada sempat dihadapkan pada persoalan serupa karena masih ditemukan pemasangan APK di lokasi yang dilarang,”katanya.
Baca Juga: KPU Lebak Sosialisasikan e-Voting, Pemilih Pemula Antusias Ikuti Simulasi
Ia menilai, kondisi tersebut dipengaruhi belum meratanya pemahaman tim kampanye terhadap aturan teknis pemasangan APK. Padahal, ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang telah disampaikan KPU melalui rapat koordinasi sebelum masa kampanye dimulai. “Kemungkinan masih ada yang belum memahami secara utuh aturan yang telah disosialisasikan sehingga saat pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai bahan perbaikan menghadapi Pemilu 2029, KPU Lebak akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada peserta pemilu mengenai regulasi kampanye, khususnya terkait tata cara pemasangan APK. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus menekan potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang.
Selain itu, KPU Lebak menilai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki saat ini masih relevan sehingga tidak memerlukan perubahan mendasar. Namun, pembaruan SOP akan tetap dilakukan secara berkala agar selaras dengan perkembangan regulasi kepemiluan.
Deni menambahkan, koordinasi dengan Bawaslu selama Pilkada 2024 berjalan baik. Setiap rekomendasi yang diterima selalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk meneruskannya kepada pihak eksternal apabila menjadi tanggung jawab tim pasangan calon.
“Pembelajaran terbesar bagi kami adalah pentingnya mitigasi sejak dini, memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi, serta merespons setiap rekomendasi pengawas secara cepat. Dengan begitu, potensi sengketa dapat diminimalkan dan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 semakin baik,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Kajian Sistem Pilkada Masuk Istana, DPR Belum Bergerak




























