SATELITNEWS.COM, JAKARTA—DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada belum menjadi prioritas pada awal 2026. Pada saat bersamaan, Lemhannas RI menyerahkan kajian rahasia sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Presiden Prabowo Subianto, di tengah preferensi mayoritas publik terhadap pilkada langsung.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hingga kini parlemen belum memulai pembahasan revisi undang-undang yang mengatur sistem kepemiluan, termasuk pilkada. Menurut Puan, DPR masih berada pada tahap awal masa sidang sehingga isu pilkada belum ditetapkan sebagai agenda utama.
“Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasinya bagaimana dari komisi terkait. Pilkadanya juga masih lama. Yang akan berjalan dulu itu pileg dan pilpres,” ujar Puan usai rapat paripurna DPR, Selasa (13/1).
Penegasan serupa disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menyebut hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat komisi mengenai perubahan sistem pilkada. Fokus Komisi II masih pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami berharap pembahasan dilakukan melalui kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujar Rifqi.
Namun, Rifqi menegaskan Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Sementara itu, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, itu diatur dalam undang-undang lain. Jadi Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa apabila pilkada dilaksanakan melalui mekanisme DPRD, prasyarat utamanya memang perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut tidak membuka ruang penunjukan langsung.
“Demokrasi itu terbagi dua, yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945,” ujar Tito di Padang. “Namun, jika dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD, maka Undang-Undang Pilkada harus diubah,” lanjutnya.
Di tengah belum diprioritaskannya pembahasan di parlemen, kajian mengenai sistem pilkada justru bergerak di level eksekutif menuju ke Istana. Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan lembaganya telah menyelesaikan kajian strategis terkait sistem pilkada dan menyerahkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait sistem pilkada, Lemhannas telah melakukan kajian dan kajian itu telah kami serahkan kepada Bapak Presiden. Kajian tersebut bersifat rahasia,” ujar Ace di Gedung Lemhannas, Jakarta.
Meski substansi dan rekomendasi kajian tidak dipublikasikan, Ace seperti memberi sinyal ke arah mana hasil kajian dengan menyatakan evaluasi terhadap sistem demokrasi merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan secara berkala. Menurutnya, evaluasi dibutuhkan untuk memastikan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan benar-benar lahir dari proses demokrasi yang sehat.
Evaluasi sistem pilkada dinilai relevan mengingat Indonesia telah hampir 15 tahun menerapkan pilkada langsung. “Rasanya memang perlu dilakukan perbaikan, baik dari aspek prosedur, sistem, maupun hasilnya, sehingga kita bisa menghasilkan kepala daerah yang baik,” kata Ace.
Di sisi lain, sejumlah partai politik di parlemen, seperti Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat, menyatakan dukungan terhadap opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sebaliknya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih bersikap lebih hati-hati.
PKS mendorong agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik. “Kita ingin pembahasan dilakukan secara jernih dan akademik. Kita dengarkan pandangan masyarakat, akademisi, tokoh bangsa, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Sekretaris Jenderal PKS M. Kholid di Gedung DPR.
Baik pilkada langsung maupun melalui DPRD dinilai sama-sama konstitusional. Namun, mengingat pilkada langsung telah berjalan hampir dua dekade, Kholid menilai evaluasi perlu dilakukan secara objektif sebelum diambil keputusan politik.
Di tengah dinamika elite tersebut, preferensi publik terhadap pilkada langsung masih kuat. Survei LSI Denny JA pada Oktober 2025 mencatat 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju hingga tidak setuju terhadap wacana pilkada melalui DPRD.
Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 77,3 persen responden menilai pilkada langsung sebagai sistem paling cocok bagi Indonesia. Temuan Populi Center juga mencatat mayoritas masyarakat memilih pemilihan langsung untuk gubernur serta bupati dan wali kota. (rmg/xan)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.