SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghadapi tantangan besar menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan yang akan mulai berlaku pada 2027 itu dinilai sulit dipenuhi jika tidak disertai kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai sejak undang-undang diundangkan.
Menurut Halson, secara teori hanya ada dua cara agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Kedua, mengurangi jumlah pegawai. “Kalau aturan itu diterapkan, pilihannya memang hanya dua, menaikkan PAD atau mengurangi jumlah pegawai,” kata Halson, Rabu (15/7/2026).
Saat disinggung opsi apa yang bakal diambil oleh Pemkab Lebak jika regulasi itu benar-benar di terapkan oleh Pemerintah Pusat? Halson menegaskan Pemkab Lebak tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai opsi untuk memenuhi batas belanja pegawai. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
“Yang jelas, kami tidak pernah memiliki rencana melakukan PHK hanya karena menyesuaikan aturan belanja pegawai. Kecuali terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Di sisi lain, upaya mendongkrak PAD dalam waktu singkat juga dinilai bukan perkara mudah. Saat ini, PAD Kabupaten Lebak berkisar Rp520 miliar, sementara belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Halson menjelaskan, agar porsi belanja pegawai berada di angka maksimal 30 persen, APBD Kabupaten Lebak harus mencapai sekitar Rp4 triliun. Artinya, dibutuhkan peningkatan pendapatan daerah dalam jumlah yang sangat besar, sesuatu yang menurutnya sulit diwujudkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tower BTS di Lebak Bakal Dikenakan Tarif Pajak
“Hitungannya cukup berat. Dengan belanja pegawai sekitar Rp1,3 triliun, APBD harus berada di kisaran Rp4 triliun. Kondisi itu tentu tidak mudah dicapai hanya dalam beberapa bulan,” jelasnya. Karena itu, Pemkab Lebak berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi atau kebijakan transisi bagi daerah yang masih kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.
“Pelonggaran aturan akan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa harus mengambil langkah yang berdampak terhadap pegawai maupun pelayanan publik,” tandasnya.(mulyana)




























