SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberlakukan tarif pajak bagi tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Untuk teknisnya saat ini masih dalam pembahasan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Dodi Irawan menyampaikan di Kabupaten Lebak terdapat kurang dari 300 tower yang tersebar. Agar bisa dikenakan tarif pajak saat ini Doddy menyebut bahwa aturan tersebut sedang dibahas.
“Kami sedang bahas, sedang berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan) sudah diambil datanya hampir ada 300 tower di seluruh Lebak. Kami akan kenakan tower-tower itu PBB (pajak bumi dan bangunan) nya,” kata Dodi, Senin (28/7/2025).
Pembahasan terkait pengenaan pajak tower yang dilakukan Bapenda Lebak kata Dodi tower-tower tersebut berdiri diatas lahan warga yang dikontrak. Artinya, ada kemungkinan diantara pemilik tanah atau perusahan yang bakal dikenakan pajak. “Apakah nanti saat penerapan PBB ini, apakah yang dikenakan pajak pemilik tanah atau pengelola tower nya, jadi sedang pembahasan,” ujar Doddy.
Lebih lanjut, Dodi menyebutkan bahwa sebelumnya tower kena retribusi namun karena ada aturan baru dari pemerintah pusat yang mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah menghapus kewenangan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah, dan pengaturannya diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Akhirnya tower tersebut tidak dikenakan retribusi, namun karena keberadaan tower ada dimana sehingga kita menerapkan retribusi PBB-nya untuk berkontribusi pada PAD Lebak,” terangnya.
Baca Juga: Batas Belanja Pegawai Jadi PR Berat Pemkab Lebak
Dodi berharap dengan adanya rencana tersebut untuk mendukung kolaborasi dan sinergitas semua sektor termasuk perusahaan bersama Pemkab Lebak dalam membangun daerah. “Sehingga kami akan menerapkan PBB-nya ini, kami kedepan sedang bahas. Jadi akan pendataan ketinggian tower dan luas lahannya jadi seperti itu,” pungkasnya. (mulyana)




























