SATELITNEWS.COM, LEBAK–Upaya mempercepat lahirnya regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Banten kembali mengemuka. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan tersebut agar masyarakat di Lebak Selatan memperoleh kepastian hukum dalam mengelola potensi tambang di wilayahnya.
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Temu Pikir Tambang Rakyat yang digelar di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk membahas berbagai persoalan pertambangan rakyat yang selama ini belum menemukan titik terang.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten, Muhammad Qolby Yusuf, mengatakan, persoalan pertambangan di Lebak Selatan tidak cukup dipandang dari sisi penegakan aturan semata. Menurutnya, ada persoalan ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.
“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan mendengar langsung aspirasi masyarakat. Yang mereka butuhkan sekarang adalah kepastian agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal,” kata Qolby kepada wartawan disela acara tersebut.
Ia menilai, selama belum ada regulasi yang mengakomodasi pertambangan rakyat, masyarakat akan terus berada pada posisi yang serba sulit. Di satu sisi mereka bergantung pada sektor tambang untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun di sisi lain aktivitas tersebut berpotensi dianggap melanggar hukum. “Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan komitmen untuk menyusun regulasi WPR dan IPR pada tahun ini. Karena itu, kami berharap proses penyusunannya dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi wadah menyampaikan berbagai keluhan masyarakat kepada pemerintah. Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan turut diundang, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta unsur kepolisian.
Baca Juga: SPPG Diduga Lakukan Pencemaran, DLHK Kabupaten Tangerang Lakukan Evaluasi
Ia menambahkan, keberadaan regulasi nantinya harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan yang jelas. Tujuannya agar pengelolaan tambang rakyat tetap berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal. “Jangan sampai ketika aturan sudah ada, justru yang menikmati sumber daya alam di Lebak adalah pihak luar. Masyarakat setempat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Lebak, Rahmat, menyatakan Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung upaya penataan pertambangan rakyat yang dilakukan melalui jalur regulasi. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan. “Pemerintah menyambut baik kegiatan ini. Tata kelola pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap menjaga kelestarian alam agar keberlanjutannya dapat terjaga,” ujarnya.(mulyana)




























