SATELITNEWS.COM, LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengambil langkah penataan terhadap kabel jaringan internet yang dipasang secara semrawut dan diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta sejumlah pihak terkait di ruang rapat DPRD Lebak, Rabu (15/7/2026).
RDP berlangsung dinamis dengan diwarnai penyampaian aspirasi dari masyarakat dan tanggapan dari penyedia layanan internet. Meski sempat terjadi perdebatan karena sejumlah jawaban dinilai belum memuaskan, rapat tetap berlangsung kondusif hingga menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat dugaan pemasangan jaringan internet yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditata agar keberadaan jaringan utilitas tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat. “Dari hasil RDP, banyak kabel wifi yang diduga tidak berizin dan dipasang di berbagai tempat. Karena itu, pemerintah daerah perlu bergerak cepat melakukan penertiban,” ujarnya.
Juwita menilai, usaha penyedia layanan internet juga memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perizinan sesuai regulasi yang berlaku. “Sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur. Bagi yang tidak berizin bisa diberikan teguran, sanksi administrasi hingga pemutusan jaringan. Hasil RDP ini akan kami rekomendasikan kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah agar tidak ragu menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola jaringan internet yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. “Saya akan segera membuat surat rekomendasi kepada bupati untuk segera disikapi persoalan ini. Karena ini sudah meresahkan dan usaha ini juga bisa berpotensi jadi PAD,” katanya.
Sementara, perwakilan warga Rangkasbitung, Yatna Yuratna, mengatakan keberadaan kabel internet yang dipasang secara semrawut telah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain mengurangi estetika kota, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan. “Yang menjadi keresahan warga adalah banyaknya kabel yang semrawut sehingga lingkungan terlihat kumuh. Lebih memprihatinkan lagi karena ada kabel yang dipasang menempel pada aset milik PLN dan Telkom,” ungkapnya.
Baca Juga: Kios Sawarna Terbengkalai, Begini Respons DPRD Lebak
Menurut Yatna, apabila tidak segera ditata, jumlah penyedia layanan internet yang terus bertambah dikhawatirkan akan memperparah kondisi di lapangan. Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko seperti korsleting listrik hingga kebakaran apabila pemasangan jaringan tidak dilakukan sesuai ketentuan. “Melalui forum ini, saya mewakili warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan, evaluasi perizinan, serta penataan jaringan internet sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tandasnya. (adv)




























