SATELITNES.COM, LEBAK—Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum kepala desa (kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, kini kasusnya tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Namun penangannya dinilai lamban. Sebab kasus yang bergulir sejak akhir Januari hingga saat ini 27 Februari 2024 tak kunjung membuahkan hasil.
Pelapor Wahyudi pun mendesak Bawaslu untuk bersikap tegas dan menerapkan pasal-pasal sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum kades yang mengampanyekan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Lebak hingga menjanjikan kerbau.
“Bawaslu dapat menindak Kades Curugbadak sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana maka harus didorong dituntaskan ke pengadilan. Jangan sampai, kasus pelanggarannya memenuhi unsur pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif,” harap Pelapor yang juga Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak II Wahyudi, Selasa (27/2/2024).
Pria yang berprofesi sebagai advokat di Banten ini mengingatkan Bawaslu untuk hati-hati. Karena saat ini informasi sekecil apapun cepat terungkap. Jikapun ada putusan yang sekiranya kurang tepat, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainya. “Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu dalam menerapkan pasal-pasal secara tepat dan cermat. Sehingga marwah demokrasi tetap terjaga,” tutur Wahyudi.
Katanya, lambannya penangannya yang dapat mengubah hal yang tadinya iya menjadi tidak. Dirinya meminta Bawaslu untuk bisa lebih cermat dalam menerapkan pasal. “Kasus ini mengajarkan kita untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu menerapkan pasal per pasal secara benar,” kata Yudi.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat saat disinggung sudah sejauh mana penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Curugbadak yang diduga mengampanyekan caleg yang tak lain adalah anaknya sendiri, mengaku saat ini tinggal nunggu pleno. “Tinggal nunggu pleno, naik atau enggaknya kasus tersebut. Hasilnya seperti apa saya belum bisa sampaikan, jika terbukti pidana bisa ke Gakumdu, atau jika tidak itu ke dinas terkait,” ujar Dedi. “Saya belum bisa (berikan keterangan secara rinci), itu sengaja atau tidak (ucapan kades kampanye caleg), kita lihat aja nanti ya hasilnya dalam pleno,” timpalnya Ade.
Sebelumnya, Kades Curugbadak AS dilaporkan ke Bawaslu karena videonya saat mengampanyekan anaknya viral di media sosial. Anak AS merupakan caleg Partai Golkar nomor urut 3 atas nama Ine Agusti Putri Utami.
Saat itu, Agus menjanjikan satu ekor kerbau kepada masyarakat jika di satu TPS anaknya Ine meraih 200 suara. Berdasarkan pantauan di data Sirekap pada 27 Februari 2024, Ine mendapatkan 2.072 suara. Suara Ine kalah oleh Hapit Pudin 4.123 suara dan Mamun Tobari 2.226 suara. Data sementara yang masuk di Sirekap KPU baru 94,16 persen.(mulyana)
Diskusi tentang ini post