SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus perundungan siswa Binus School Serpong perlahan mulai menemui titik terang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait perkara ini.
Namun konflik akibat kasus perundungan ini belum akan berakhir. Bahkan semakin sengit.
Konflik baru itu terkait beredarnya informasi liar di media sosial (medsos) tentang korban. Salah satunya adalah tersebarnya foto korban menggenggam botol minuman keras saat berbaring di kasur rumah sakit.
Widya, ibunda korban menepis informasi tidak bertanggungjawab itu. Dia menegaskan bahwa botol tersebut hanya atribut cosplay milik teman anaknya yang datang menjenguk.
Dia membantah jika anaknya yang menjadi korban perundungan ini menenggak miras saat mendapat perawatan medis. Menurut dia, saat sang anak sakit terdapat beberapa orang temannya yang tergabung dalam komunitas cosplay menjenguk.
“Dia kan di rumah sakit ada orangtua yah, ada saya dan banyak dokter. Logikanya kalau ada minuman keras ngga mungkin. Apalagi itu masih di UGD. Waktu itu saya taruh anak saya di UGD. Kemudian datang dua orang temannya menemani bareng bapaknya, nah datang dua orang yang suka cosplay. Dan dipastikan isi botol itu air putih, itu abis event dan animenya itu ada atribut botol itu,” ujar Widya, Sabtu (2/3).
Baca Juga: Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Widya menceritakan, mengapa sampai ada foto tersebut. Dimana, kata dia, saat itu teman dari anak korban memfoto korban dengan botol miras hanya untuk menghibur anaknya yang masih dalam kondisi tertekan.
“Itu sebenarnya mereka cuma buat candaan dia sama temannya, itu bisa dipertanyakan sendiri di rumah sakit,” katanya.
Widya menegaskan, dirinya merasa tidak tenang dengan tuduhan tersebut. Selain itu, ia menyayangkan wajah anaknya terpampang jelas di sejumlah medsos dengan narasi menyudutkan. Padahal, itu telah melanggar aturan yang ada. Terlebih, itu bisa mempengaruhi psikis anaknya.
Untuk itu, pihaknya bakal lapor ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran UU Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Mungkin itu nanti akan juga, bapaknya yang akan lapor ke Bareskrim Mabes Polri. Kemarin kan banyak yah UU ITE yang harus kita beresin,” ucapnya.
Widya mengaku kecewa dengan banyak pihak. Apalagi kasus yang dilakukan antar pelajar ini terekspos luas di media. Kata dia, pasca ramainya kasus itu, dirinya sempat berkonflik dengan para orang tua terduga pelaku.
Baca Juga: Waspada Penyakit ISPA, 1,9 Juta Warga Banten Terjangkit
“Saya juga sempat konflik sama ibu-ibu di sekolah yang anaknya diskor, menanyakan kenapa saya sampai speak up. Mereka engga tahu kondisi anak saya kayak apa,” bebernya.
Namun, kata Widya, sangat disayangkan sejak kasus ini mencuat bahkan sampai ditetapkannya 12 tersangka tidak ada satu orang tua ataupun wali murid yang mendatanginya.
“Sejak awal tidak ada satu orang tua pun yang WA saya, tidak ada. Mereka sempat datang ke sekolah dan berkumpul dengan pihak sekolah tapi saya sama sekali tidak dilibatkan. Saya mau ikuti proses hukumnya. Banyak hal yang mereka bisa lakukan untuk ketemu saya. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
Terakhir, Widia menyampaikan kondisi anaknya saat ini. Kata Widya, anaknya berangsur membaik. Luka fisik yang dialami anaknya sudah mulai sembuh seperti memar dan lecet. Hanya saja, anak laki-lakinya ini kerap menyendiri dan sesekali menangis.
“Memar-memar sudah mulai tak hampir tak terlihat karena sudah berapa lama ya hampir 1 bulan. Tapi kadang-kadang dia akan merasa pada saat sendiri, dia ingin menangis. Ada saatnya dia ingin kunci pintu ke kamar. Terus saya minta tolong ke beberapa teman ya untuk datang. Biasanya kalau sudah ada teman dia ngerasa lebih punya teman buat lebih bicara, bercanda gitu ya. Cuman ada saatnya dia tuh masih tertutup sekali,” paparnya.
Sementara itu, setelah penetapan tersangka atas kasus perundungan tersebut, Kemeneterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap kasus ini bisa selesai dengan cara diversi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 1 Ayat 7, yang dimaksud diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mendampingi korban, Muhamad Rizki Firdaus menuturkan, pihaknya menjunjung tinggi bantuan hukum struktural tersebut. Akan tetapi, kata dia, diversi itu penyelesaian terbaik diluar mekanisme pidana.
“Kami sampaikan diversi itu penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana yang tidak ada satu kata pun yang mengartikan perdamaian. Kita nggak boleh salah tafsir di situ karena undang-undang bukan perdamaian saat mengatakan diversi. Kita pasti akan tempuh karena itu adalah kewajiban formil perintah undang-undang di kepolisian secara formil bilang harus dilakukan di kejaksaan sampai pengadilan itu kita adakan,” ungkapnya.
“Diversi hanya berlaku anak dengan anak, ketika terduga pelaku bukan anak maka tidak ada diversi. Bagaimana dengan restorative justice? Maka di undang-undang tidak ditemukan juga mekanisme RJ orang dewasa melakukan kejahatan pada anak. Maka kami sudah berbincang bahwa sampai detik ini klien kami akan fight sampai pemeriksaan dan putusan di pengadilan,” ujar Rizky. (eko)



















