SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, kembali mengeluarkan kebijakan “ugal-ugalan”. Kali ini, soal pemberlakuan tarif parkir di dalam kawasan Terminal Kadubanen.
Tarif parkir itu, berlaku bagi semua jenis kendaraan yang berhenti di kawasan Terminal Kadubanen. Anehnya, khusus kendaraan truk atau bus, pemberian tiket parkir dilakukan saat kendaraan akan keluar terminal, termasuk pemberian tiket parkir. Sedangkan bagi kendaraan roda dua, tidak berlaku.
Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang Rudiyanto mengakui, pihaknya memberlakukan penarikan parkir bagi setiap kendaraan yang berhenti di dalam kawasan Terminal Kadubanen.
Kebijakan itu katanya, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2023 tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Iya, ada penarikan retribusi parkir di dalam kawasan terminal. Kan penarikan itu juga ada Perdanya, jadi kita enggak sembarangan dalam menerapkan kebijakan di Terminal Kadubanen,” kata Rudiyanto, Kamis (4/4/2024).
Rudiyanto mengaku, pihaknya juga mengeluarkan tiket atau karcis parkir sebagai bukti, bahwa kegiatan yang dilakukannya tidak bertentangan dengan aturan, bahkan sudah disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Iya itu juga ada karcisnya, yang ngeluarin karcis parkir itu dari Bapenda, jadi kita berikan tiket parkir buat kendaraan yang berhenti di dalam kawasan terminal,” tambahnya. (adib)
Diskusi tentang ini post