SATELITNEW.COM, LEBAK—Beberapa hari lalu warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan sekitarnya diresahkan dengan beredarnya video yang mempertontonkan dua pemuda yang sedang berduel menggunakan senjata tajam di jalanan. Menyikapi peristiwa yang mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu kamtibmas itu langsung ditindaki oleh aparat kepolisian. Alhasil, beberapa pemuda ikut ditangkap.
Informasinya, duel menggunakan sejam berupa celurit itu terjadi di Jalan Sunan Kalijaga, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (19/4/2024) malam. Kedua pemuda dalam video tersebut tak canggung saling pukul dengan sajam yang dibawanya di depan umum. Polisi yang mendapati kejadian tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah pemuda termasuk dua orang tersebut pada Sabtu 20 April 2024 di kediamannya masing-masing.
Diketahui, pelaku yakni MY (15), SH (14) keduanya merupakan pelajar yang berasal dari Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkasbitung. “Kedua pelaku sudah kami tahan, sekarang tengah menjalani pemeriksaan,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda Trisno Alzhafar melalui telepon selulernya, Senin (22/4/2024).
Ia mengungkapkan, ada enam pelaku yang diamankan. Namun empat pelaku lainnya masih berstatus saksi karena pihaknya masih mencari pasal yang akan dijatuhkan kepada pelaku lainnya. “Kan ada enam orang yang terlibat. Tapi, keempat pelaku masih kami dalami, jadi sekarang mereka (empat orang-red), masih berstatus saksi,” jelasnya. “Kalau yang dua, sudah jelas pasalnya yakni membawa senjata tajam kan,” sambungnya.
Trisno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari viralnya video kedua pelaku melancarkan aksi saling hantam menggunakan senjata tajam berjenis celurit. “Setelah viral, tim langsung melakukan penelusuran, dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku berasal dari Kecamatan Cibadak, dan warga Citeras, Kecamatan Rangkasbitung,” jelasnya.
Beruntungnya, kata Trisno tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena warga berhasil membubarkan kedua pelaku. Masih kata Trisno, motif para pelaku adalah saling ejek dan bersepakat untuk saling beruel dengan menggunakan senjata tajam. “Awalnya, mereka saling ejek di medsos, kemudian bersepakat untuk berduel dengan menggunakan sajam, keempat pelaku lainnya berperan sebagai pengantar kedua pelaku,” ungkap dia.
Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan, Ibu Muda di Lebak Laporkan Suaminya ke Polisi
“Kedua pelaku terancam pasal 2 UU Darurat RI tahun 1951. Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan,” tuturnya.
Trisno mengimbau, agar para orang tua meningkatkan pengawasan dan pendidikan anak-anaknya. Sebab, dengan cara seperti itu, tawuran di kalangan para pelajar akan terhindar. “Pengawasan dari orang tua, dan guru sangatlah penting. Jangan sampai lengah, karena tawuran dapat membunuh anak anda,” tukasnya.(mulyana)
























