SATELITNEWS.COM, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang meminta kepada para pengusaha tambang pasir untuk melakukan pembayaran pajak. Karena kalau tidak, nanti ada punishment, atau denda.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, bahwa di Kabupaten Serang ada dua perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan pasir.
Adapun potensi pendapatan pajak dari dua perusahaan mencapai Rp30 miliar. Namun perusahaan tersebut belum membayar semua kewajibannya.
“Dua perusahaan itu baru membayar Rp4,5 miliar. Itu untuk bulan Januari dan Februari sisanya belum,” kata Nizam, Jumat (10/5).
Nizam mengingatkan kepada perusahaan tambang pasir tersebut untuk segera membayar sisa pajak yang belom dibayar. Sebab apabila tidak dibayarkan, nantinya ada punishment atau denda.
“Kita akan terus berupaya untuk melakukan penagihan, kalau tidak nanti ada punishment, denda,” tuturnya.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Mansur Barmawi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menertibkan kegiatan penambangan pasir yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Karena disinyalir banyak kegiatan penambangan pasir liar.
Kata Mansur, sekarang ini izin untuk kegiatan penambangan pasir di wilayah Kabupaten Serang yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi (Pemprov) Banten.”Jangan sampai ada eksploitasi alam yang melampaui batas, nanti ada dampak. Jadi izin izinnya harus dirapihkan, ini kewenangan provinsi,” kata Mansur. (sidik)
























