Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day

Oleh Deddy Maqsudi
Rabu, 12 Jun 2024 13:19 WIB
Rubrik Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day

JAMIN HAK PESERTA: Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di Hotel All Nite & Day di Alam Sutera, Kota Tangsel, akhir pekan lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—BPJS Ketenagakerjaan memastikan menjamin peserta yang menjadi korban kebakaran di All Nite & Day Hotel di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Badan publik tersebut menyebut telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan berdasarkan identifikasi, hingga saat ini terdapat dua orang korban meninggal dunia yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Rina merinci bahwa ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta. “Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Rina.

Rina mengatakan segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut berduka yang mendalam atas kebakaran yang terjadi di All Nite & Day Hotel Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dia menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah), untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini pun menjadi hak konstitusi bagi para pekerja.

Rina menegaskan negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, dan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Dimana pendaftaran bisa melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun layanan di kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Dalam hal pekerja belum terdaftar sebagai peserta maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 44 Tahun 2015 pasal 27 ayat 1 Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi menyampaikan atas nama pribadi dan manajemen turut belasungkawa yang mendalam kepada korban kebakaran Hotel All nite & day di Alam Sutera. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim LCT, dari 6 orang korban insiden tersebut, tercatat hanya 2 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BeritaTerbaru

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB

Zain mengimbau seluruh pihak perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja di tempat kerja. Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mengacu PP No.49 Tahun 2023 perubahan kedua atas PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberi santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Zain.

Zain melanjutkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud, berupa: Teguran tertulis, Denda, dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Baca Juga: Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi Terbakar di Pondok Aren, Kerugian Capai Rp2 Miliar

“Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tutup Zain. (rls/dm)

Tags: alam suterabpjs ketenagakerjaanhotel all nite & daykebakarankota tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit
Bisnis

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Selasa, 1 Sep 2026 16:37 WIB
Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci
Bisnis

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Senin, 31 Agu 2026 13:50 WIB
‘New Taste, New Vibe’ Dari Rasa Pizza hingga Rasa Fried Chicken, POP Spageti Ajak Eksplorasi Rasa Baru Bareng Hearts2Hearts
Bisnis

‘New Taste, New Vibe’ Dari Rasa Pizza hingga Rasa Fried Chicken, POP Spageti Ajak Eksplorasi Rasa Baru Bareng Hearts2Hearts

Minggu, 30 Agu 2026 14:26 WIB
JTF Berinvestasi di Bumame dan TWO Inc., Dorong Inovasi Healthcare dan Wellness di Asia Tenggara
Bisnis

JTF Berinvestasi di Bumame dan TWO Inc., Dorong Inovasi Healthcare dan Wellness di Asia Tenggara

Kamis, 27 Agu 2026 21:19 WIB
TMD Lippo Village
Bisnis

LPKR Perkuat Dukungan Pendidikan Anak di Kabupaten Tangerang

Kamis, 27 Agu 2026 20:58 WIB
BNI Tawarkan KPR Spesial di Danantara Housing Expo
Bisnis

BNI Tawarkan KPR Spesial di Danantara Housing Expo

Kamis, 27 Agu 2026 19:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

Selasa, 1 Sep 2026 08:52 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
IRIGASI -- Jaringan irigasi Cisata, yang mengairi ribuan hektar sawah, telah selesai dibangun dan diresmikan Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (2/9/2026). (ISTIMEWA)

Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 2 Sep 2026 20:41 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Selasa, 1 Sep 2026 18:06 WIB
Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Jumat, 4 Sep 2026 07:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.