SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menegaskan, jika Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemprov Banten atau PBI, bisa menggunakan Faskes swasta, meskipun yang diutamakan itu tetap Faskes milik pemerintah atau Puskesmas.
Hal itu disampaikan Ati, menjawab atau menanggapi aduan yang dilayangkan oleh sebuah yayasan kesehatan yang tergabung dalam Asosiasi Klinik (Asklin) Cabang Pandeglang. Aduan kepada Dinkes itu, dilayangkan Asklin ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Ati menjelaskan, setiap peserta BPJS baik yang mandiri maupun yang dibiayai pemerintah, mempunyai hak untuk melakukan pindah Faskes pertama, entah itu alasannya karena mencari Faskes pertama yang terdekat, ataupun lainnya. Itu dipersilahkan selama keinginan sendiri, bukan atas paksaan.
“Kalau kemudian atas perpindahan itu, owner Klinik-nya yang mengadukan, ya itu enggak bisa. Karena masyarakat diberi kebebasan untuk memilih, baik itu di klinik dia ataupun di tempat lain,” ujar Ati, Kamis (13/6/2024).
Diungkapkan Ati, secara umum sumber pembiayaan BPJS dari pemerintah itu ada beberapa macam, pertama dari pusat, lalu yang bersumber dari pusat Pemprov dan kabupaten/kota. Di dalam mekanisme penganggaran, tentu berdasarkan kebijakan masing-masing.
Untuk yang didanai Pemerintah Provinsi (Pemprov), titik utamanya ada di Faskes milik pemeirntah. Namun peserta BPJS Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Provinsi, bisa fleksibel selain di Puskesmas juga bisa di swasta. Namun hal ini harus dipastikan, berdasarkan keinginan peserta bukan dorong seseorang.
“Saat itu, karena pendanaannya dari pemerintah, maka Faskesnya di Faskes milik pemerintah. Meski demikian, masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memindahkan sendiri kepesertaan mereka, dari Puskesmas ke klinik lewat aplikasi,” ujarnya.
Terpisah, Arief Rakhmat Hidayat, selaku anggota Asklin Cabang Pandeglang mengatakan, semula ada 4.415 peserta BPJS PBI yang fasilitas kesehatan pertamanya di Klinik Bougenville Bayah.
Namun setelah lima bulan, menurutnya, tiba-tiba saja data peserta berpindah ke Puskesmas-puskesmas yang dimiliki pemerintah.
Melihat proses ini, tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari masyarakat dan klinik, maka Asklin Cabang Pandeglang menduga BPJS Kesehatan Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melakukan maladministrasi, terhadap perpindahan data tersebut.
Apalagi, dalam aturan masyarakat bisa memilih ke fasilitas kesehatan mana saja yang mereka mau, termasuk klinik milik swasta.
“Kami menilai, permasalahannya yang kami alami merupakan maladministrasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang, Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Arief.
Arief menuturkan, secara definisi maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada kami adalah, pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Klinik Bougenville Bayah sebagai FKTP bukan milik pemerintah ke Puskesmas, sebagai FKTP milik pemerintah,” ujarnya lagi.
Dia menuturkan, peserta JKN–PBI yang sudah berjalan 5 bulan di Faskes Klinik Bougenville Bayah kemudian dipindahkan ke Puskesmas per 1 MEI 2023, sebanyak 4.415 jiwa dengan alasan regulasi.
“Padahal, masyarakat lebih suka berobat di Klinik Bougenville dan karena itu masyarakat juga ikut memprotes keputusan sepihak ini,” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post