Tahun 2020, Dindikbud Tambah 5 Orang Jupel
satelitnews.com, SERANG–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mencatat, hingga tahun 2020 masih ada 24 dari 39 situs cagar budaya yang belum memiliki juru pelihara (Jupel). Hal itu dikarenakan, masih terbatasnya anggaran yang dimiliki.
Kepala Seksi (Kasi) Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dindikbud Kabupaten Serang, Dedi Rismunandi mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga tahun 2019, ada sebanyak sepuluh situs cagar budaya yang sudah memiliki Jupel. Kemudian, tahun 2020 ini ada tambahan Jupel untuk 5 situs cagar budaya.
“Sementara analisa kita diantaranya (penambahan Jupel,red) itu, Nyimas Gamparan, Makam Sangaji di Anyer dan Mesjid Cikoneng. Senior Jupelnya kan sudah meninggal, jadi perlu ada gantinya. Setiap tahun ada penambahan, cuma tidak signifikan. Karena kaitan dengananggaran,” kata Dedi, Kamis (16/1).
Katanya, dari 39 situs cagar budaya, saat ini yang sudah memiliki Jupel baru sebanyak 15 situs cagar budaya. Oleh karenanya, hingga kini masih banyak yang belum memiliki Jupel, diberikan honor dari Dindikbud Kabupaten Serang.
“Honornya sebulan Rp 650 ribu. Tapi ada juga dari BPCB. Hanya saja tidak boleh double. Karena, tidak diperbolehkan menerima honor dalam dua lembaga, sementara tugas pokok dan fungsinya satu,” tambahnya.
Terkait situs cagar budaya yang belum memiliki Jupel tandasnya, biasanya ada beberapa masyarakat yang mengurus secara sukarela. “Kalau yang belum ada Jupelnya, diantaranya di Masjid Syekh Nawawi Tanara, Makam Cina, dan ada beberapa lainnya. Perawatannya kita sampaikan melalui Desa dan Kecamatan,” ujarnya.
Namun ia mengimbau terhadap masyarakat, jika menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, agar melapor terhadap Dindikbud Kabupaten Serang . Hasil temuan tersebut, selanjutnya akan disurvey dan diteliti oleh tim ahli.
“Tapi di Kabupaten Serang saya yakin banyak. Kemarin juga saya menerima laporan dari Mancak, cuma kita juga perlu alamat. Kalau ada itu, kita lakukan survey ke lokasi. Lalu kita sampaikan ke BPCB,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post