SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi masih melanjutkan penyelidikan terhadap kasus kerusuhan yang terjadi di konser Lentera Festival 2024 Pasar Kemis pada Minggu (23/06) lalu.
Setelah menangkap ketua panitia festival, Kepolisian Resort Kota Tangerang membekuk dua provokator yang menyebabkan massa membakar panggung dan menjarah properti milik vendor. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial SB dan ANH.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Arief, SB dan ANH terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Mereka diduga menjadi pelaku provokator dan pelaku perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
Kata Arief, kedua tersangka ini memiliki dua peran yang berbeda, yaitu SB sebagai provokator utama. Sedangkan ANH sebagai pelaku pengerusakan sehingga menyebabkan yang lainnya pun mengikuti.
“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan, yaitu SB dan ANH. Inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor, ” kata Kompol Arief N Yusuf, Minggu (7/7).
Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ucapnya.
Dengan demikian, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Lentera Festival ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Dimana sebelumnya, pihaknya telah menangkap dan menetapkan tersangka kepada Ketua Pelaksana yang diduga telah melakukan penggelapan uang tiket konser, yaitu Muhammad Dian Permana, yang berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (26/6) lalu.
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang pertama Ketua Panpel yang menggelapkan uang tiket, yaitu Muhammad Dian Permana, lalu dua orang lagi sang provokator dan pelaku pengerusakan, yaitu SB dan ANH, ” tandasnya.
Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya mengkonstruksikan peristiwa perkara menjadi dua, terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan yang kedua adalah pelaku yang d duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak properti konser musik Lentera Festival tersebut. Dia menjelaskan tahapan pengungkapan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik di lokasi peristiwa.
“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” ungkapnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post