SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Aksi duel yang hendak dilakukan pria berinisial AD, warga Kampung Kiladog RT 05/ RW 01, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, berujung jeruji besi. Pria tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai ke pabrik PT. Harvesindo Internasional di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (20/6) lalu.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri mengatakan, bahwa AD datang ke PT. Harvesindo Internasional dengan membawa senjata tajam. Kata dia, waktu itu pihak pabrik sedang mengukur suhu tubuh para karyawan yang hendak masuk. Kemudian, saat pihak pabrik hendak memeriksa suhu tubuh AD, terdapat benjolan di punggungnya dan saat diperiksa ternyata sebilah samurai.
“Waktu itu sedang antre untuk cek suhu tubuh. Nah, saat AD diperiksa ada sesuatu yang mencurigakan, saat diperiksa ternyata samurai,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri, Rabu (24/6).
Lanjut Fikri, pihak pabrik langsung segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Pasar Kemis, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, AD ini mendatangi PT. Harvesindo Internasional untuk menemui salah satu temannya disana, untuk meminta bantuan. Pasalnya, AD berencana menyerang salah satu orang yang berada di perempatan Kecamatan Rajeg.
“Dia ini niatnya mau minta bantuan temannya untuk menyerang orang di Perempatan Rajeg,” jelasnya.
Kata Fikri, sebelumnya AD sempat berseteru dengan salah satu penjaga lapak perempatan Rajeg. Merasa tidak terima, maka AD berniat untuk menghabisinya. Beruntung, aksi AD bisa diketahui, sehingga aksi premanisme bisa dicegah.
“Akibat pengaruh alkohol, AD sempat berseteru dengan penjaga lapak disana, untungnya aksi ini bisa segera diketahui,” katanya.
Fikri mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aksi premanisme. Dia juga menegaskan, tidak akan mentolerir aksi premanisme. Hal itu dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat sendiri.
“AD dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan acaman penjara paling lama 10 tahun. Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme, khususnya di wilayah Pasar Kemis,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post