SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah memastikan bahwa pelantikan 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang terpilih, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berlansung Agustus nanti. Tepatnya Jum’at 23 Agustus 2024 mendatang di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
“23 Agustus mendatang akan dilakukan pelantikan DPRD terpilih. Untuk saat ini, masih dilakukan proses pemberkasan untuk melengkapi data-data DPRD yang terpilih,” kata Neneng kepada Satelit News, Selasa (16/7).
Selain dalam proses pemberkasan anggota DPRD yang terpilih, pihaknya juga saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkas pemberhentian DPRD Periode 2019-2024. Sekaligus, pemberkasan siapa saja DPRD yang sudah tidak menjabat di periode 2024-2029 ini.
“Saat ini proses itu berkaitan dengan Surat Gubernur, tentang permintaan data pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD. Hal itu sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Neneng mengungkapkan, dokumen yang telah diterima dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang terpilih baru 65 persen dari total jumlah sebanyak 55 orang. Di mana, dokumen itu seperti surat sehat, surat tidak memakai narkoba dan lain sebagainya.
“Itu pemeriksaannya di RSUD Balaraja. Dan itu kita fasilitasi, yang baru terkumpul baru sebanyak 35 berkas,” ungkapnya.
Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, bahwa pada Kamis (2/5/2024) lalu, KPU Kabupaten Tangerang telah melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan alokasi kursi partai politik dan DPRD terpilih.
Kata Umar, berdasarkan PKPU Nomor 1.295 tahun 2024, dan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dikakukan KPU Kabupaten Tangerang, di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang sejak 26 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024 lalu.
KPU menetapkan Partai Politik Demokrasi Perjuangan (PDIP) dan Golongan Karya (Golkar) menjadi partai terbanyak, dalam mendapatkan jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Yaitu, masing-masing partai itu mendapatkan 9 kursi DPRD.
“Masing-masing kedua partai memperoleh kursi sebanyak 9 kursi,” katanya.
Meski Golkar dan PDIP mendapatkan jatah kursi yang sama. Tetapi kedua partai tersebut memperoleh suara yang berbeda, sehingga kemungkinan besar, Golkar akan menjadi partai pemenang di Kabupaten Tangerang dan mengisi kursi sebagai ketua DPRD.
Adapun, wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang akan diisi oleh partai PDIP, Gerindra, dan PKB. Mengingat, perolehan suara ketiga partai tersebut, berada di bawah Partai Golkar.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Golkar 295.158 suara, PDIP memperoleh 263.893 suara. Lalu, dibawah Golkar dan PDI-P, ada Gerinda sebanyak 220.762 suara, dan PKB 166.761 suara,” katanya.
Lanjut Umar, selain Golkar dan PDIP yang mendapat jatah kursi, beberapa partai lainnya yang mendapatkan jatah kursi diantaranya PKB 6 kursi, Gerindra 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 6 kursi, PPP 3 kursi, PAN 5 kursi, dan terakhir partai Demokrat 6 kursi.
“Jadi ada 9 partai politik yang berhasil masuk ke gedung legislatif tingkat Kabupaten Tangerang. Diantaranya PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat,” pungkasnya. (alfian/aditya)





















