SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Satgas Kebersihan Kabupaten Tangerang didampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang menggerebek 10 orang menggunakan 6 armada gerobak motor (germo) sampah, sedang membuang sampah di lahan kosong yang menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/7/2024) siang.
Pantauan satelitnews.com, Satgas Kebersihan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung merangsek ke lahan kosong yang menjadi TPS liar, tidak jauh dari Jalan Bojong-Pemda Tigaraksa. Pemandangan tumpukan sampah berserakan di sepanjang jala di lokasi.
Saat di ujung lokasi tampak 6 armada germo sampah sedang parkir. Sedangkan sejumlah orang sedang sibuk membuang sampah. Satgas Kebersihan langsung minta aktifitas tersebut dihentikan. Selain 6 armada germo sampah, Satgas Kebersihan juga mendapati 2 germo sampah sedang menunggu giliran untuk membuang sampah.
“Ayo berhenti. Semua berkumpul. Ini bukan tempat pembuangan sampah. Buang sampah sembarangan dikenakan denda adminsitrasi Rp 500.000, kurungan enam bulan dan denda Rp 50.000.000,” ujar Faizal Arief, salah satu anggota Satgas Kebersihan Kabupaten Tangerang dihadapan 10 orang pengguna 6 germo sampah di lokasi tersebut.
10 orang tersebut mengaku dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Setelah diberikan pengarahan dan imbauan tidak membuang sampah di lokasi tersebut, 10 orang tersebut diminta untuk keluar dari lokasi TPS liar tersebut membawa 8 germo sampah, dengan membawa sampah-sampah yang diangkut.
Selain itu, mirisnya, diketahui ada tiga germo milik pemerintah yang kedapatan di lahan kosong, yang menjadi tempat pembuangan sampah liar tersebut.
“Tadi juga ada pengakuan dari pengguna germo sampah mereka bayar Rp 500.000 kepada seorang warga berinisial D. Cuma kami belum pernah bertemu. Kami pernah panggil pun tidak datang,” jelasnya
“Kami juga memasang spanduk terkait aturan dan sanksi, tentang larangan membuang dan membakar sampah di sekitar, sesuai Perda Pasal 105 nomor 1 tahun 2023,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Agustin membenarkan bahwa ada 6 germo sampah yang kedapatan membuang sampah di lokasi. Serta 2 germo sedang mengantre.
“Semoga ini menjadi efek jera bagi para pelanggar Peraturan Daerah tentang larangan membuang dan membakar sampah di sekitar,” pungkasnya. (aditya)