SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja sintetis, obat tipe G, dan kasus penipuan BPKB dan STNK Palsu, yang telah dinyatakan mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/7). Tidak hanya itu, Kejari jug memusnahkan alas kaki palsu yang mencatut nama Eiger.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht), beberapa barang bukti harus dimusnahkan.
Untuk barang bukti kasus narkoba yang telah dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram, dan obat tipe g sebanyak 15.000 butir.
“Kami hari ini (kemarin, red) telah memusnahkan 15.000 butir obat keras, sabu-sabu sebanyak 27 gram, dan ganja sintetis 0,89 gram,” kata Saimun kepada Satelit News, Kamis (25/7).
Lanjut Saimun, adapun 15.000 butir obat tipe g itu diantaranya Tramadol sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir.
Selain barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, ada juga barang bukti sandal merek Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit. Termasuk dari pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan 20 STNK.

Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
“Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang diblender dengan detergent,” tandasnya.
Menurut Saimun, semua barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyelesaian kasus dari 86 perkara, sejak Januari hingga Juli 2024. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati, agar terhindar dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli 2024, dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























