SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang petani asal Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga berinisial Baron (42), terancam hukuman 15 tahun penjara. Baron membunuh temannya sesama petani berinisial MS (74) pada Kamis (1/8) lalu. Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dituduh mencuri hasil tani.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Kata Zain, awal mula pembunuhan itu diketahui, ketika korban berinisial MS (74) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di area kebun garapannya sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Zain, pihak keluarga yang menemukan korban meninggal, lantaran merasa curiga karena korban tak kunjung pulang bertani sejak pagi hingga petang.
“Awal mula, korban ditemukan oleh cucunya dalam keadaan tewas bersimbah darah, dengan penuh luka di bagian kepala dan wajahnya,” kata Zain Dwi Nugroho kepada Satelit News, Selasa (3/9).
Lanjut Zain, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban tentang meninggalnya MS, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Hasbi Jayabaya Jadi Pembina HKTI Lebak, Fokus Garap Penguatan Kelompok Tani
Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Zain, tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan petunjuk, dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42), yang merupakan sesama petani tanah garapan di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada Baron, akhirnya pihak Kepolisian Teluknaga dan Metro Tangerang Kota menangkap tersangka bernama Baron dikediamannya. Setelah ditangkap pihak kepolisian, Baron mengakui perbuatannya yang telah tega menghabisi nyawa MS (74).
“Tersangka ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” katanya.
Menurut Zain, berdasarkan keterangan tersangka (Baron), dia tega membunuh korban karena merasa kesal dan sakit hati terhadap MS (korban). Lantaran, sang korban selalu menuduh Baron mencuri buah (pepaya, cabai, dan labuh) hasil tani di tanah garapan korban.
“Pengakuan pelaku, dirinya tega menghabisi nyawa korban karena kesal selalu dituduh mencuri buah-buahan hasil panen milik korban,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB. Dan atas perbuatannya, tersangka N alis Baron dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
Baca Juga: Agil Nakhodai HKTI Lebak, Ini Janjinya Kepada Petani
“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Zain. (alfian/aditya)
















