SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Di tengah pesatnya pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang, sosok pengacara muda bernama Siti Edah Jubedah hadir membawa angin segar. Perempuan berusia 36 tahun ini secara konsisten memberikan pendampingan dan edukasi hukum secara gratis bagi para pelaku usaha lokal agar mampu naik kelas dan terlindungi secara legalitas.
Aksi nyata ini ia jalankan melalui program advokasi dan klinik hukum UMKM yang diselenggarakan di berbagai tempat di Kota Tangerang sejak awal tahun 2026. Siti Edah tergerak melakukan aksi sosial ini setelah melihat banyaknya pelaku UMKM, khususnya para perempuan pengusaha yang mengalami kerugian finansial akibat belum memahami pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kontrak kerja sama, serta perizinan usaha.
“Banyak pelaku usaha kecil yang fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi abai pada legalitas. Padahal, perlindungan hukum adalah fondasi utama agar bisnis mereka tidak rentan disengketa atau ditiru oleh pihak lain saat sudah berkembang,” ujar Siti Edah saat ditemui dalam kegiatan pendampingan UMKM di wilayah Kecamatan Pinang, Rabu (21/10/2026).
Melalui inisiatifnya, Siti Edah memberikan layanan konsultasi seputar penyusunan draf perjanjian bisnis, pendaftaran merek dagang, hingga tata cara pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
“Intinya saya mendukung penuh dan dengan sukarela akan membantu pelaku UMKM tanpa memungut biaya sedikit pun alias gratis, karena pada dasarnya adanya UMKM secara tidak langsung membuka lowongan pekerjaan baru yang tentu saja dibutuhkah oleh masyarakat sekitar,” ungkap Siti Edah.
Saat ini, sudah ada beberapa pelaku UMKM di wilayah Kota Tangerang telah berhasil mendapatkan lisensi resmi dan perlindungan merek berkat bantuan yang ia berikan. Ke depan, Siti Edah berharap semakin banyak praktisi hukum muda yang mau berkontribusi mendampingi sektor UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional. (evi)
Baca Juga: Kadin Banten Dorong UMKM Naik Kelas

















