SATELITNEWS.COM,, LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membatasi jumlah akun medsos untuk berkampanye yang boleh digunakan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024. Setiap paslon hanya boleh memiliki sebanyak 20 akun. Paslon diminta untuk patuhi aturan tersebut.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak, Iim Muhaemin mengungkapkan, pembatasan jumlah penggunaan akun itu sendiri sudah diatur dalam PKPU Nomor 14/ 2024 tentang Kampanye. Dirinya menjelaskan, 20 akun yang digunakan oleh para paslon sendiri total keseluruhan dari seluruh platform yang digunakan, mulai dari Instagram, X, Facebook, Tiktok dan sebagainya.
“Sudah diatur dalam PKPU 14 / 2024 itu ada dalam pasal 40 ayat 2 bahwa masing-masing calon boleh berkampanye di medsos dengan batas 20 akun,” kata Iim di Sekretariat KPU Lebak, Minggu (6/10)
Iim mengungkapkan bahwa akun medsos yang digunakan oleh para paslon untuk berkampanye juga wajib dilaporkan kepada KPU Lebak. Oleh KPU, akun medsos itu juga akan diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dan kepolisian untuk diawasi.
Namun, hingga saat ini salinan hardcopy laporan yang menjadi kewajiban tersebut masih belum diterima KPU. Para paslon sejauh ini baru mendaftarkan 20 akun medsos kampanye ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Sejak kampanye dimulai beberapa waktu lalu, kami dari KPU sudah mendorong ke paslon untuk segera melaporkan medsosnya. Sehingga kami bisa melaporkan ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
Iim menyebutkan bahwa dalam berkampanye secara daring sendiri, KPU memberikan batas waktu selama 14 hari bagi para paslon. Terhitung sejak tanggal (10/11) sampai dengan (24-11). “Kampanye daring juga ada jadwalnya ya itu 14 hari hingga sebelum dimulainya masa tenang,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partispasi Masyarakat Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan 20 akun medsos kampanye para Paslon di Pilkada Lebak 2024.
Sebagai lembaga pengawasan gelaran Pilkada Lebak 2024, Bawaslu mengaku sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Media Sosial.
“Kita belum menerima tembusan 20 akun para paslon. Sementara untuk pengawasan, kita punya Pokja. Di dalam Pokja itu ada unsur kepolisian juga. Jadi di situ akan diawasi risiko negatif, terait unsur SARA itu yang diawasi,” imbuhnya.(mulyana)
























