SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi membuka pendaftaran bagi lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat (quick count), serta pemantau pemilu yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menyampaikan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan, transparansi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kata Heni, pembukaan pendaftaran bagi lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menyediakan informasi kredibel mengenai proses pemungutan suara dan hasil pemilu, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat, profesional, dan berintegritas.
Selain itu, pemantau pemilu juga diundang untuk memastikan jalannya pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. Proses dan tata cara pendaftaran bagi lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat, maupun pemantau yang ingin turut serta, pendaftaran dapat dilakukan di KPU Kota Tangerang Selatan.
Lebih jauh ini menerangkan, proses pendaftaran wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat serta Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei, Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat.
Heni menjelaskan, batas akhir pendaftaran pada 28 Oktober mendatang. Nantinya, verifikasi berkas dilakukan secara langsung oleh KPU Kota Tangerang Selatan setelah berkas pendaftaran diterima. Selanjutnya, pengumuman lembaga terverifikasi dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai lembaga terdaftar resmi KPU dengan sertifikat akreditasi.
“Selain lembaga survei dan jajak pendapat, pemantau pemilu memiliki peran strategis dalam mengawasi dan melaporkan setiap tahap pemilu guna memastikan tidak adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemungutan suara. Pemantau diharapkan untuk melakukan pemantauan dengan metode yang objektif dan menyampaikan laporannya kepada KPU secara berkala. Mereka juga diizinkan untuk memantau penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan oleh lembaga survei terakreditasi,” ujar Heni dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/10).
Heni menyebutkan, dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kota Tangerang Selatan berharap agar proses survei, jajak pendapat, penghitungan cepat, dan pemantauan pemilu dapat berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan standar ilmiah. Partisipasi lembaga-lembaga kredibel dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, proses, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon peserta dapat menghubungi KPU Kota Tangerang Selatan melalui situs resmi www.kputangsel.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan di Jl. Raya Serpong No. 1, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post