SATELITNEWS.COM, LEBAK—Siapa dalang intelektual atau yang membiayai aksi demo menolak dr Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak hingga berujung rusuh dan menyebabkan anggota Satpol PP Yadi Suryadi meninggal dunia akibat tertimpa pagar masih menyisakan pertanyaan. Polres Lebak yang menangani kasus yang terjadi 23 September 2024 lalu pun dinilai tak serius mengusutnya.
Polres Lebak hingga kini baru menetapkan dua tersangka yaitu RM dan M. Keduanya sebagai korlap aksi dan perusak pagar. Namun, dua nama itu dinilai hanya korban bukan dalang di balik aksi yang memakan korban jiwa.
Anggota DPRD Banten Dapil Lebak Musa Welianysah mempertanyakan janji Polres Lebak akan memburu aktor lain di balik demo anarkis yang terjadi 23 September 2024 lalu tersebut. “Saya menilai Polres tidak serius mengusut aktor intelektual demo anarkis, karena demo tersebut adalah demo bayaran dan salah alamat. Artinya bukan menyuarakan kebenaran yang sesuanguhnya melainkan demo “by design” . Ada rencana jahat, salah satunya membuat kegaduhan dan bikin kisruh,” tutur Musa, Minggu (20/10/2024).
Bahkan Musa langsung menyebut nama salah seorang anggota DPRD Lebak agar ikut diperiksa. “Agar kasus ini terang benderang, siapa pendananya dan siapa aktor intelektualnya. Sehingga tidak nenjadikan tumbal dua orang peserta aksi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” timpal analisis Musa.
Menurut Musa, jika aksi tersebut murni gerakan masyarakat dan mahasiswa bukan demo bayaran yang sudah by design serta ada aktor intelektual, maka kedua tersangka tidak bisa dijerat pidana karena menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi undang-undang.
Tidak hanya itu, menurut Musa lagi pengamanan aksi di gedung DPRD adalah tanggung jawab aparat kepolisian, Satpol PP. Persoalanya kenapa sampai terjadi insiden tersebut apakah ada unsur kesengajaan masa aksi atau unsur kelalian pengamanan dari kepolisian dan Satpol PP, akibat tidak sesusi SOP pengamanan masa.
“Saya kira unsur yang memberatkan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah demo bayaran, salah alamat dan ada aktor lain yang menyuruh dan mendanai aksi tersebut. Alasan inilah sehingga polisi menjerat mereka dengan pasal 170 jo 55 KUHP. Artinya polisi harus bisa membuktikan unsur-unsur siapa dalangnya, siapa pemodalnya, darimana dananya apa tujuannya,” tegas Musa.
“Jika tidak bisa membuktikan maka yang dua orang tersangka harus dibebaskan karena terpenuhinya unsur ketidaksengajaan, diduga adanya SOP pengamanan yang tidak sesusi,” imbuhnya. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lebak AKBP Suyono menyatakan, bahwa pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya kasus tersebut sudah menjadi atensi baginya dan jajaran. “Tetap proses (proses penyidikannya-red),” terang Suyono saat dihubungi.
Suyono menerangkan, terkait dengan proses pemeriksaan dan pengungkapan yang disebut jalan di tempat, bahwa proses tersebut ranahnya penyidikan. “Sepertinya itu ranah penyidikan ya,” terangnya. Ditanya terkait pengungkapan kasus dan dalang dibalik demo anarkis. Suyono menjelaskan bahwa hal tersebut ada pada kewenangan penyidik untuk memberikan informasi yang lebih lanjut. “Karena penyidik memang punya hak untuk menentukan hal-hal yang bisa dipublish atau nggaknya,” tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post