SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Persoalan tambak udang ilegal alias tidak berizin di Kabupaten Pandeglang, terkesan tidak akan bisa terselesaikan dengan baik.
Meski diduga fakta di lapangan, pengusaha tambak melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Pandeglang nyaris tidak ada upaya melakukan penertiban atau sikap apapun, dengan dalih untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang, Penataan Ruang pasal 69 sampai 75 jelas disebutkan, sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu berupa pidana penjara, denda, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, dan atau pencabutan status badan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, secara halus menyampaikan Pemkab tidak akan melakukan penertiban terhadap semua lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang. Aturan itu dikesampingkan, demi ada pemasukan ke kas daerah melalui pos PAD.
“Bagi yang sudah berdiri dan berinvestasi di sana, kan kita juga punya nurani, masak kita tega. Iya memang ada aturannya, tetapi kan kita menyikapi ini bagaimana supaya ada pemasukan ke daerah,” kata Fahmi, Minggu (27/10/2024).
Fahmi menegaskan, pihaknya lebih memilih melakukan pungutan terhadap semua lokasi tambak, demi menambah PAD. Oleh karena itu, terkait sekelumit persoalan tambak di Pandeglang, pihaknya akan tetap melakukan pendataan untuk kepentingan daerah.
Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Menteri LHK Juga Segel Gudang Limbah Noor Annisa Kemikal
“Bagi yang sudah atau baru ada, bisa saja kita tertibkan, tetapi kalau sudah lama dan investasinya besar kan sayang juga. Ya kita ambil, untuk masuk ke kas daerah saja, karena memang PAD kita saat ini masih sangat kecil,” kilahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin sependapat, ada beberapa aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikecualikan, dalam hal pengelolaan tambak udang.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun, terkait persoalan tambak udang di Pandeglang.
“Kan kalau kita inves, harus ada insentif, jangan dulu dipungut misalkan, kita gratiskan dulu tiga bulan misalnya. Kan di RTRW itu, biasanya ada klausul yang menyebut ada kegiatan lain yang tidak fokus, artinya ada beberapa yang bisa dilaksanakan di sana, walaupun bukan peruntukannya,” tukasnya.
Agus juga mengatakan, pengecualian itu berlaku karena lokasi tambak udang di Pandeglang, tidak sepenuhnya bertentangan dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pandeglang yang sudah diubah.
“Kalau misalnya dia fokus pariwisata, dan dia membuat tambak yang menarik untuk pariwisata dan bisa meningkatkan pariwisata, kan boleh saja. Makanya, kita harus kaji dan itu saya kira relevan,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Merasa Terganggu Oleh Tambak Udang, Masyarakat Pagelaran Pandeglang Mengadu ke DPRD
























